Senin 05 Aug 2024 16:45 WIB

Kepala BPOM Semarang: Mi Ayam Pakai Formalin Modus Baru Biar Lebih Awet

Masa layak pakai mi untuk mi ayam biasanya hanya satu hari saja.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Mie (Ilustrasi)
Foto: Corbis
Mie (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang, Lintang Purba Jaya, mengatakan, pencampuran bahan formalin pada mi untuk mi ayam merupakan modus baru. Pernyataannya terkait dengan penemuan pabrik mi untuk mi ayam di Pandean Lamper, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang menggunakan formalin dalam proses produksinya.

"Modus formalin pada mi ayam ini termasuk yang baru. Karena sebetulnya mi yang digunakan di mi ayam ini tidak perlu formalin karena memang tidak awet lama. Tidak bisa awet lama karena kandungan air," kata Lintang ketika dihubungi Republika, Rabu (31/7/2024).

Menurut Lintang, karena tidak awet lama, hal itu kemungkinan menjadi faktor pendorong pemilik pabrik mi di Pandean Lamper mencampurkan formalin pada minya. Dia mengungkapkan, selama ini pencampuran formalin biasanya ditemukan pada mi basah atau mi kuning basah.

Lintang mengatakan, masa layak pakai mi untuk mi ayam biasanya hanya satu hari saja. "Kalau dia produksi (minya) pagi, malam itu sudah tidak layak dikonsumsi," ucapnya.

Dia mengungkapkan, dengan penambahan atau pencampuran formalin, masa simpan mi untuk mi ayam bisa satu hari satu malam. Pencampuran formalin juga bisa membuat tekstur mi menjadi lebih kenyal.

Sepengetahuan Lintang, lada level nasional, kasus penggunaan formalin pada mi untuk mi ayam cukup jarang ditemukan. Namun dia menekankan bahwa mi yang digunakan untuk mi ayam berbeda-beda di tiap daerah. "Ada yang menggunakan mi kering, ada yang menggunakan mi kuning, ada yang menggunakan mi ayam karet seperti yang ada di Semarang. Tapi selama ini yang masih banyak itu mi kuning ya, mi basah yang mengandung formalin," kata Lintang.

BBPOM dan tim Jejaring Keamaman Pangan Terpadu (JKPT) Kota Semarang telah menggerebek sebuah pabrik mi berformalin yang berlokasi di Jalan Kimar 5 No 260B, Pandean Lamper, Gayamsari, pada Selasa (30/7/2024). Selain menggunakan formalin, pabrik tersebut juga tak memiliki izin untuk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).

Saat itu pemilik pabrik tidak mengaku mencampurkan formalin pada mi yang dibuatnya...

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement