Senin 05 Aug 2024 21:26 WIB

Keluarga Almarhum Afif Maulana Mengadu ke DPR Minta Pelaku Penganiaya Diungkap

Audiensi di Komisi III DPR juga menghadirkan perwakilan dari Polda Sumbar.

Ayah dan ibu almarhum Afif Maulana, Afrinaldi (kiri) dan Anggun Angriani (kanan) bersiap mengikuti audiensi dengan DPR terkait kasus dugaan pembunuhan anak mereka oleh oknum polisi di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/8/2024). DPR meminta Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono untuk memerintahkan Polresta Padang menerbitkan surat ekshumasi (proses penggalian mayat atau pembongkaran kubur untuk mencari keadilan) terhadap jenazah Afif Maulana.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ayah dan ibu almarhum Afif Maulana, Afrinaldi (kiri) dan Anggun Angriani (kanan) bersiap mengikuti audiensi dengan DPR terkait kasus dugaan pembunuhan anak mereka oleh oknum polisi di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/8/2024). DPR meminta Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono untuk memerintahkan Polresta Padang menerbitkan surat ekshumasi (proses penggalian mayat atau pembongkaran kubur untuk mencari keadilan) terhadap jenazah Afif Maulana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Keluarga dari remaja berusia 13 tahun yang tewas di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), bernama Afif Maulana, mendatangi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/8/2024). Pihak keluarga mengaku tak ikhlas pelaku kasus dugaan pembunuhan anaknya belum terungkap.

"Saya tidak ikhlas dan belum bisa menerima kalau pelaku yang menganiaya Afif belum terungkap Pak, saya mohon Pak," kata ibunda dari Afif Maulana, Anggun Anggraini saat menyampaikan aspirasinya.

Baca Juga

Komisi III DPR RI menggelar audiensi untuk mendengar aspirasi dari keluarga Afif yang didampingi oleh para kuasa hukumnya. Rapat tersebut dipimpin oleh Pimpinan DPR RI langsung yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Keluarga pun meminta kepada para legislator itu agar turut membantu dan mengawal proses penyelidikan kasus tersebut agar pelaku terungkap dan diberi hukuman seadil-adilnya. Selama belum terungkap, keluarga Afif pun mengaku belum bisa tenang.

Dalam audiensi tersebut, hadir juga tim dari Polda Sumbar dan Polresta Padang, mulai dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kabidhumas Polda Sumbar, dan Kabidpropam Polda Sumbar. Audiensi yang dilaksanakan terbuka untuk umum itu tidak berlangsung lama, hanya sekitar 15 menit.

Dasco pun mengatakan bahwa audiensi itu belum mendalami fakta-fakta kejadian karena hal itu sebelumnya sudah disampaikan oleh kuasa hukum maupun dari kepolisian. Dia pun memastikan DPR RI maupun Komisi III DPR RI bakal mengawal kasus kematian Afif Maulana yang diduga tidak wajar itu untuk diselesaikan hingga tuntas.

Sebelumnya, Afif Maulana, remaja berusia 13 tahun, ditemukan meninggal dunia di bawah Jembatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat pada Ahad (9/6/2024). Pada Jumat (21/6/2024), Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Padang AKBP Rully Indra Wijayanto mengatakan bahwa hasil penyelidikan lanjutan menunjukkan bahwa sebelum jasad korban ditemukan warga di lokasi setempat terjadi aksi tawuran pada dini harinya.

Dia mengatakan bahwa rombongan tawuran tersebut langsung pecah ketika melihat kedatangan petugas Direktorat Sabhara Polda Sumbar yang memang diturunkan untuk menangani tawuran. Di samping itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono juga menyatakan ada 17 polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atau melanggar kode etik tidak terkait dengan kematian Afif.

Suharyono di Padang, Ahad (30/6/2024) menyebut 17 polisi diduga melakukan pelanggaran disiplin saat melakukan pemeriksaan di Polsek Kuranji terhadap 18 remaja yang akan melakukan aksi tawuran.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement