REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Salah seorang terpidana kasus Vina Cirebon, Rivaldi, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam. Pengajuan PK itu rencananya akan dilakukan ke Pengadilan Negeri Cirebon.
Hal itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Rivaldi, Sindi Sembiring. Dia pun berharap agar langkah hukum kliennya itu bisa mendapat dukungan dari masyarakat. "Anak-anak ini harus mendapat dukungan semua masyarakat Indonesia, termasuk media harus terus follow up berita kami, biar masyarakat tahu dimana kesalahannya,’’ ujar Sindi, Senin (5/8/2024).
Sindi berharap, ayah dari almarhum Eky, Iptu Rudiana, bersedia menjadi saksi bagi kliennya di persidangan nanti. Pasalnya, keterangan Rudiana sangat penting dalam PK kliennya. ‘’Kami membaca di dalam beberapa BAP bahwa statementnya dia (Rudiana) tidak pernah menangkap Rivaldi,’’ kata Sindi.
‘’Mudah-mudahan dengan sukarela Pak Rudiana mau menjadi saksi,’’ imbuhnya.
Seperti diketahui, Rivaldi merupakan salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia dijatuhi vonis seumur hidup dalam kasus tersebut dan hingga kini masih mendekam di penjara.