Senin 05 Aug 2024 19:45 WIB

Terpidana Rivaldi akan Ajukan PK, Berharap Iptu Rudiana Mau Jadi Saksi: Semoga Sukarela

Keterangan Rudiana sangat penting dalam PK terpidana Rivaldi

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Iptu Rudiana, ayah kandung dari Muhammad Rizky atau Eky
Foto: Dok Republika
Iptu Rudiana, ayah kandung dari Muhammad Rizky atau Eky

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Salah seorang terpidana kasus Vina Cirebon, Rivaldi, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam. Pengajuan PK itu rencananya akan dilakukan ke Pengadilan Negeri Cirebon.

Hal itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Rivaldi, Sindi Sembiring. Dia pun berharap agar langkah hukum kliennya itu bisa mendapat dukungan dari masyarakat. "Anak-anak ini harus mendapat dukungan semua masyarakat Indonesia, termasuk media harus terus follow up berita kami, biar masyarakat tahu dimana kesalahannya,’’ ujar Sindi, Senin (5/8/2024).

Baca Juga

Sindi berharap, ayah dari almarhum Eky, Iptu Rudiana, bersedia menjadi saksi bagi kliennya di persidangan nanti. Pasalnya, keterangan Rudiana sangat penting dalam PK kliennya. ‘’Kami membaca di dalam beberapa BAP bahwa statementnya dia (Rudiana) tidak pernah menangkap Rivaldi,’’ kata Sindi.

‘’Mudah-mudahan dengan sukarela Pak Rudiana mau menjadi saksi,’’ imbuhnya.

Seperti diketahui, Rivaldi merupakan salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia dijatuhi vonis seumur hidup dalam kasus tersebut dan hingga kini masih mendekam di penjara. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement