Senin 05 Aug 2024 13:19 WIB

Turun Tangan, Bareskrim Polri Periksa Tujuh Terpidana Kasus Vina di Bandung

Pemeriksaan oleh Bareskrim diharapkan dapat membuka tabir kasus Vina.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Cirebon terkait kasus Vina, Jumat (26/7/2024).
Foto: Dok Republika
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Cirebon terkait kasus Vina, Jumat (26/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bareskrim Polri turun tangan memeriksa langsung tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung dan Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, Senin (5/8/2024). Pemeriksaan terkait laporan Peradi yang melaporkan saksi Aep dan Dede di kasus tersebut.

Seperti diketahui para terpidana Rivaldi Eka, Sandi, Hadi dan Supriyanto serta Sudirman ditahan sementara di Rutan Kebonwaru Bandung. Sedangkan Eko Ramdhani dan Jaya di Lapas Jelekong.

Baca Juga

Roelly Panggabean kuasa hukum para terpidana membenarkan Bareskrim Polri memeriksa para terpidana di Rutan Kebonwaru dan Lapas Jelekong, Bandung. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan terkait laporan kuasa hukum kepada Mabes Polri tentang Aep dan Dede.

"Betul bahwa pada siang hari ini ada pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Mabes Polri sehubungan dengan laporan kami dari Mabes Polri di mana yang kita laporkan adalah Aep dan Dede," ucap dia, Senin (5/8/2024).