Senin 05 Aug 2024 13:19 WIB

Turun Tangan, Bareskrim Polri Periksa Tujuh Terpidana Kasus Vina di Bandung

Pemeriksaan oleh Bareskrim diharapkan dapat membuka tabir kasus Vina.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Cirebon terkait kasus Vina, Jumat (26/7/2024).
Foto: Dok Republika
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Cirebon terkait kasus Vina, Jumat (26/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bareskrim Polri turun tangan memeriksa langsung tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung dan Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, Senin (5/8/2024). Pemeriksaan terkait laporan Peradi yang melaporkan saksi Aep dan Dede di kasus tersebut.

Seperti diketahui para terpidana Rivaldi Eka, Sandi, Hadi dan Supriyanto serta Sudirman ditahan sementara di Rutan Kebonwaru Bandung. Sedangkan Eko Ramdhani dan Jaya di Lapas Jelekong.

Baca Juga

Roelly Panggabean kuasa hukum para terpidana membenarkan Bareskrim Polri memeriksa para terpidana di Rutan Kebonwaru dan Lapas Jelekong, Bandung. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan terkait laporan kuasa hukum kepada Mabes Polri tentang Aep dan Dede.

"Betul bahwa pada siang hari ini ada pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Mabes Polri sehubungan dengan laporan kami dari Mabes Polri di mana yang kita laporkan adalah Aep dan Dede," ucap dia, Senin (5/8/2024).

Ia memperkirakan Mabes Polri memeriksa para terpidana untuk mendapatkan bukti-bukti yang diperlukan. Pihaknya belum mengetahui pasti penyelidikan tersebut dilakukan sampai kapan dan akan ditingkatkan ke penyidikan.

"Jadi mungkin hari ini pihak Mabes Polri ingin meyakini dan ketemu langsung dengan para terpidana  tentang laporan yang saya bikin itu apakah betul atau tidak sekiranya itu," kata dia.

Kuasa hukun lainnya Jutek Bongso mengatakan Bareskrim Polri telah melakukan gelar awal hingga pemeriksaan saksi pelapor dan saksi saksi lainnya. Selanjutnya saat ini dilakukan pemeriksaan kepada pelapor.

"Saat ini mungkin penyidik Bareskrim ingin memeriksa mereka betul atau tidak  sesuai dengan yang kami laporkan atau tidak  mereka memberikan kuasa kepada kami ke Bareskrim untuk melaporkan peristiwa  dugaan, memberikan keterangan palsu di bawah sumpah terhadap Aep dan Dede," kata dia.

Jutek mengatakan kegiatan Bareskrim Polri yang yang merespons dan memproses laporan diharapkan dapat membuka fakta sebenarnya yang terjadi di tahun 2016. Namun, pihaknya bukan ingin memfokuskan kepada apakah peristiwa itu pembunuhan atau kecelakaan.

"Fokus kami adalah bahwa klien kami  apapun itu entah itu peristiwa pembunuhan entah itu peristiwa kecelakaan. Nyatanya klien kami memberikan alibi mereka tidak ada di lokasi kejadian dan mereka bukan pelaku," kata dia.

Jutek menegaskan bahwa para terpidana berada di rumah kontrakan milik Abdul Pasren.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement