REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda menjelaskan empat tahap dalam pengharaman khamr dalam Islam. Hal ini disampaikan Kiai Miftah menyusul adanya kasus Mahasiswi asal Kabupaten Kampar, Marisa Putri (21 tahun) yang mabuk alkohol menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) hingga wafat di Jalan Nangka Kota Pekanbaru pada Sabtu (3/8/2024) kemarin.
Menurut Kiai Miftah, pengharaman khamar itu datang secara bertahap, tidak langsung tegas diharamkan. "Dalam pengharaman khamr ada empat tahap," ujar Kiai Miftah saat dihubungi Republika, Senin (5/8/2024).
Pertama, awalnya khamr dibolehkan
Menurut dia, Alquran menceritakan bahwa pada tradisi arab Jahiliyah, orang banyak yang membuat minuman dari buah kurma dan anggur, sebagaimana dikisahkan dalam surat An-Nahl ayat 67.
Allah SWT berfirman:
وَمِنْ ثَمَرٰتِ النَّخِيْلِ وَالْاَعْنَابِ تَتَّخِذُوْنَ مِنْهُ سَكَرًا وَّرِزْقًا حَسَنًاۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيَةً لِّقَوْمٍ يَّعْقِلُوْنَ
Artinya: "Dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang mengerti". (QS An-Nahl [16]:67)
Tahap kedua, ayat turun berisi perintah menjauhkan diri dari khamar
Karena mudaratnya lebih besar daripada maslahatnya. Sebagaimana tertera dalam Surat Al-Baqarah ayat 219.
Allah SWT berfirman:
۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Akan tetapi, dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir". (QS Al-Baqarah [2]:219)
Lihat halaman berikutnya >>>