Rabu 07 Aug 2024 14:26 WIB

Manipulatif Rapor, Kepsek SMPN 19 Depok dan 9 Guru PNS Dapat Sanksi, 3 Guru Honorer Dipecat

Adapun sebanyak 13 guru dan pegawai sekolah mendapat sanksi dan pemecatan terdiri dari 1 orang kepala sekolah yang mendapat saksi ringan.

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Partner
.
Foto: network /rusdy nurdiansyah
.

Sekretaris Disdik Kota Depok, Sutarno (kiri) sedang jumpa pers terkait pemberian sanksi terhadap<a href= kepsek dan guru SMPN 19 Depok. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)" />
Sekretaris Disdik Kota Depok, Sutarno (kiri) sedang jumpa pers terkait pemberian sanksi terhadap kepsek dan guru SMPN 19 Depok. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA -- Kasus manipulatif Rapor nilai 51 siswa SMPN 19 Depok dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Depok sedang dalam proses pemeriksaan dan pemberian sanksi atas rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek

Adapun sebanyak 13 guru dan pegawai sekolah mendapat sanksi dan pemecatan terdiri dari 1 orang kepala sekolah yang mendapat saksi ringan.

Selanjutnya 9 orang guru dan pegawai berstatus PNS mendapat sanksi sedang dan 3 orang guru dan pegawai honorer mendapat sanksi pemecatan.

Dalam kasus ini tidak ada sanksi pencopotan atau pemecatan pada Kepsek SMPN 19 Depok seperti di beritakan di salah satu Instagram Kota Depok dan di beberapa media online.