RUZKA INDONESIA -- Kasus manipulatif Rapor nilai 51 siswa SMPN 19 Depok dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Depok sedang dalam proses pemeriksaan dan pemberian sanksi atas rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek
Adapun sebanyak 13 guru dan pegawai sekolah mendapat sanksi dan pemecatan terdiri dari 1 orang kepala sekolah yang mendapat saksi ringan.
Selanjutnya 9 orang guru dan pegawai berstatus PNS mendapat sanksi sedang dan 3 orang guru dan pegawai honorer mendapat sanksi pemecatan.
Dalam kasus ini tidak ada sanksi pencopotan atau pemecatan pada Kepsek SMPN 19 Depok seperti di beritakan di salah satu Instagram Kota Depok dan di beberapa media online.
"Untuk kepala sekolah diberi hukuman disiplin ringan, sedangkan untuk yang 3 guru honorer diberhentikan, sisanya sanksi berat," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Sutarno, Senin (05/08/2024).
Untuk sanksi ringan yang diterima Kepsek SMPN 19 Depok berupa teguran lisan dan tertulis. Sedangkan sanksi sedang yang diterima 9 orang PNS yakni penurunan jabatan satu tingkat selama setahun.
“Jadi kalau memang ada informasi kepala sekolah SMP Negeri 19 dicopot ataupun diberhentikan perlu saya luruskan itu tidak benar,” tegas Sutarno. (***)