Rabu 07 Aug 2024 15:21 WIB

Polemik PP 28/2024, Muhammadiyah: Pernyataan Kemenkes tak Sesuai Undang-Undang

Penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja berpotensi timbulkan maraknya seks bebas.

Red: Hasanul Rizqa
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Muti
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Muti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk menyediakan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah terus menuai sorotan. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti mengkritik kebijakan itu karena dinilainya melanggar aturan perundang-undangan.

Di Indonesia, pernikahan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019. Ini berkenaan dengan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang hingga kini masih berlaku.

Baca Juga

Menurut Abdul Mu'ti, pernyataan Kemenkes RI sejauh ini bertentangan dengan aturan legal di Indonesia. Sebab, ada batas minimal usia pernikahan dalam UU Perkawinan maupun terkait UU 16/2019.

"Pernyataan juru bicara Kemenkes tentang alat kontrasepsi untuk remaja yang sudah menikah itu bertentangan dengan UU Perkawinan. Batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun. Remaja adalah mereka yang berusia di bawah 19 tahun," kata Sekum PP Muhammadiyah melalui akun X-nya, Rabu (7/8/2024).