Rabu 07 Aug 2024 20:21 WIB

Polisi Tetapkan Lima Anggota PSHT Terate 17 Tersangka Pengeroyokan Remaja Hingga Tewas

Video aksi pengeroyokan viral di media sosial.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Andri Saubani
Polisi menangkap pelaku pengeroyokan beserta barang bukti sajam (ilustrasi).
Foto: Antara
Polisi menangkap pelaku pengeroyokan beserta barang bukti sajam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI – Polres Boyolali menetapkan lima anggota PSHT Terate 17 sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap remaja di Boyolali, Rabu (7/8/2024). Di mana kejadian tersebut sempat viral di media sosial.

Dari informasi yang dihimpun, video tindak kekerasan itu diunggah di media sosial Facebook peserta anonim melalui Info Cegatan Solo dan Sekitarnya. Dalam video berdurasi 2 menit 15 detik tersebut, terlihat seorang remaja membacakan permohonan maaf kepada salah satu perguruan silat dengan diapit dua orang remaja mengenakan masker.

Baca Juga

Kedua remaja yang mengapit korban diduga dari sebuah perguruan silat. Setelah selesai membacakan permohonan maaf, remaja tersebut langsung dihajar bersama-sama. Korban terlihat teriak minta ampun hingga tubuhnya ambruk, namun tak dipedulikan pelaku pengeroyokan.

Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga mengatakan kelima tersangka yaitu HK alias Badrun (24), AR alias Caplin (20), BS alias Gandul (23), DN alias Tompel dan Penceng. Sedangkan dua tersangka lain berinisial DN dan Penceng sampai saat ini masih menjadi DPO.

"Berdasarkan penyidikan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat lalu, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di Dukung Kerten, Kecamatan Banyudono," kata Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, Rabu (7/7/2024). 

Muhammad menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban IAP (19) bertemu pacarnya, Mita yang merupakan srikandi PSHT. Kemudian pacar korban menghubungi salah satu tersangka IAR. Saat itu, korban ditanya pelaku IAR terkait korban yang mengaku-aku sebagai anggota PSHT. Padahal, korban bukan anggota perguruan silat tersebut.

"Korban diajak pelaku IAR ke tempat latihan untuk membuat surat pernyataan yang berisikan kesanggupan ikut latihan dan permohonan maaf. Korban kemudian diminta untuk membacakan pernyataan tersebut. Setelah selesai membacakan, korban langsung dipukul dan ditendang sesuai salam video yang viral beredar," katanya.

Pihaknya mengatakan kalau korban mendapatkan sejumlah luka akibat kejadian tersebut. Diantaranya korban mengalami luka memar, lecet di beberapa bagian tubuh, yakni punggung, dada, kepala dan kedua tangan serta merasakan pusing dan sesak pada ulu hati.

"Kami mengimbau pada dua tersangka lain yang menjadi DPO yaitu DN alias Tompel dan Penceng agar segera menyerahkan diri kepada kepolisian. Kalau tidak kita akan melakukan tindakan tegas," katanya mengakhiri. 

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement