REPUBLIKA.CO.ID,
Ramai-Ramai Menolak Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar
PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang Kesehatan menuai kritik tajam. Salah satu poin yang dikecam adalah bagian “penyediaan alat kontrasepsi” dalam konteks usia sekolah dan remaja tidak dijelaskan lebih lanjut. Sejumlah pihak pun mengecam aturan itu.
"Menyediakan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja satu bagian yang tidak pada tempatnya."
(Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta,
Ahmad Tholabi Kharlie)
"LP Ma’arif NU DKI Jakarta, meminta kepada Pemerintah untuk merevisi beberapa klausul pasal yang bias dan liar ini."
(Ketua LP Ma'arif NU DKI Jakarta, Sudarto).
"Revisi atau cabut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 karena tidak sesuai dengan Pancasila dan agama." (Ketua MUI KH Muhammad Cholil Nafis)
"Dengan menyediakan alat kontrasepsi seakan memberikan restu bagi pelajar kita untuk berhubungan bebas. Padahal di satu sisi kita ingin sebisa mungkin mencegah terjadinya hubungan seks di luar nikah bagi pelajar.”
(Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda)
"Memberikan alat kontrasepsi sama saja dengan menyediakan fasilitas dan melegalkan pelanggaran terhadap nilai-nilai agama serta kemanusiaan."
(Pernyataan Resmi Jaringan Sekolah Islam Terpadu / JSIT)
Sumber: Republika.co.id, Pengolah: Hafil, Ilustrator: