REPUBLIKA.CO.ID,
Ramai-Ramai Menolak Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar
PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang Kesehatan menuai kritik tajam. Salah satu poin yang dikecam adalah bagian “penyediaan alat kontrasepsi” dalam konteks usia sekolah dan remaja tidak dijelaskan lebih lanjut. Sejumlah pihak pun mengecam aturan itu.
"Menyediakan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja satu bagian yang tidak pada tempatnya."