REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Bolehkah orang dengan profesi tertentu meninggalkan pelaksanaan ibadah sholat Jumat? Profesi yang dimaksud adalah profesi yang sifat pekerjaannya membuat mereka harus tetap bekerja. Seperti dokter, polisi, tentara, satpam, dan semacamnya.
Pertanyaan itu diterima oleh Penasihat Ilmiah Mufti Mesir Syekh Dr Majdi Asyour. Dia memulai penjelasan jawaban atas pertanyaan tersebut dengan menyampaikan beberapa hal yang menjadi hukum pelaksanaan sholat Jumat.
Pertama, kata Syekh Asyour, mendirikan sholat Jumat adalah wajib bagi setiap laki-laki dewasa yang berada di negaranya, yang tidak mempunyai alasan atas rasa takut atau sakit yang dikhawatirkan akan menunda kesembuhannya atau memperparah sakitnya.
Kedua, para ahli fiqih menyebutkan bahwa di antara faktor yang membuat seorang Muslim dimungkinkan untuk meninggalkan sholat Jumat adalah adanya kekhawatiran terhadap nyawa dan suatu aset berharga.