Jumat 09 Aug 2024 10:13 WIB

Bolehkah Dokter, Polisi, Tentara, Satpam, dan Lainnya tak Sholat Jumat Saat Bertugas?

Ulama Mesir menjawab pertanyaan sejumlah profesi yang tak sholat Jumat.

Red: Muhammad Hafil
Sejumlah umat muslim melaksanakan Sholat Jumat berjamaah di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Sholat Jumat pertama pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Masjid Nurul Muhajirin tersebut dilaksanakan hingga ke lorong pasar yang diubah menjadi area shaf. Pelaksanaan Sholat Jumat yang diikuti oleh para pedagang dan pembeli di Pasar Tanah Abang tersebut menghentikan sejenak kegiatan transaksi jual beli.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah umat muslim melaksanakan Sholat Jumat berjamaah di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Sholat Jumat pertama pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Masjid Nurul Muhajirin tersebut dilaksanakan hingga ke lorong pasar yang diubah menjadi area shaf. Pelaksanaan Sholat Jumat yang diikuti oleh para pedagang dan pembeli di Pasar Tanah Abang tersebut menghentikan sejenak kegiatan transaksi jual beli.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Bolehkah orang dengan profesi tertentu meninggalkan pelaksanaan ibadah sholat Jumat? Profesi yang dimaksud adalah profesi yang sifat pekerjaannya membuat mereka harus tetap bekerja. Seperti dokter, polisi, tentara, satpam, dan semacamnya.

Pertanyaan itu diterima oleh Penasihat Ilmiah Mufti Mesir Syekh Dr Majdi Asyour. Dia memulai penjelasan jawaban atas pertanyaan tersebut dengan menyampaikan beberapa hal yang menjadi hukum pelaksanaan sholat Jumat.

Baca Juga

Pertama, kata Syekh Asyour, mendirikan sholat Jumat adalah wajib bagi setiap laki-laki dewasa yang berada di negaranya, yang tidak mempunyai alasan atas rasa takut atau sakit yang dikhawatirkan akan menunda kesembuhannya atau memperparah sakitnya.

Kedua, para ahli fiqih menyebutkan bahwa di antara faktor yang membuat seorang Muslim dimungkinkan untuk meninggalkan sholat Jumat adalah adanya kekhawatiran terhadap nyawa dan suatu aset berharga.