REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Elhamangto Zuhdan telah mengonfirmasi bahwa terdapat satu rumah sakit (RS) di Jateng, tepatnya di Kabupaten Magelang, yang melakukan klaim BPJS fiktif atau phantom billing. Nilainya diduga mencapai Rp 29 miliar. Elhamangto menyebut pihak pimpinan RS terkait berjanji akan mengembalikan dana tersebut.
"Ya di Kabupaten Magelang. Kebetulan pada waktu itu memang salah satu rangkaiannya pada saat terjadi Covid. Jadi memang diindikasikan melakukan phantom billing," kata Elhamangto ketika dimintai konfirmasi perihal adanya RS di Magelang yang melakukan phantom billing, Jumat (9/8/2024).
Dia menambahkan, praktik phantom billing tersebut dilakukan RS terkait secara terus-menerus. Menurut Elhamangto, terkait temuan tersebut, BPJS Jateng, Dinas Kesehatan Provinsi Jateng, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang sudah melakukan pendekatan persuasif kepada pihak pimpinan RS.
Ia mengungkapkan, pada awalnya pimpinan RS membantah melakukan klaim BPJS fiktif. "Tapi kemudian setelah diberikan pemahaman dengan beberapa bukti-bukti, maka kemudian pimpinan rumah sakit tersebut mengakui kekeliruan dan bersedia untuk memberikan atau mengembalikan dana," ujar Elhamangto.
Kendati demikian, Elhamangto menyebut bahwa proses pengembalian dana belum terjadi. "Sampai sekarang yang kami tahu memang belum ada," katanya.
Dia mengungkapkan, saat ini pihak BPJS juga masih mengupayakan tuntutan perdata terhadap RS terkait. "Tujuannya agar bisa dilakukan pengembalian dana tersebut," ucapnya.
Elhamangto kemudian merespons kabar bahwa saat ini RS terkait sudah pailit. "Sebetulnya ketika teman-teman kami ke sana, memang sudah tidak ada kegiatan operasional. Tapi memang sepertinya akan dialihkan (aktivitas operasional), cuma kami belum bisa memastikan," ujarnya.
Sebelumnya KPK telah menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengusut dugaan klaim fiktif oleh sejumlah RS swasta ke BPJS. Dugaan kecurangan klaim ditemukan tim gabungan KPK, BPJS, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
KPK memeriksa enam RS sebagai sampel yang berawal dari laporan fraud pihak BPJS. "Pimpinan memutuskan kalau yang tiga ini dipindahkan ke (Kedeputian) Penindakan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers pada 24 Juli 2024 lalu.
Salah satu RS tersebut berada di Jateng dengan nilai kerugian negara Rp 20-30 miliar. Sementara dua RS lainnya berada di Sumatera Utara (Sumut). RS A di Sumut diduga melakukan klaim fiktif dengan nilai kerugian negara satu hingga tiga miliar rupiah. Kemudian RS B di Sumut menyebabkan kerugian negara antara Rp 4-10 miliar.