REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Penerbitan aturan anyar itu dimaksudkan untuk memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan.
Aturan itu termaktub di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas POJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui SLIK.
“Perubahan kedua POJK SLIK mengatur perluasan cakupan pelapor SLIK, ditambah lima,” isi siaran pers OJK, dikutip Jumat (9/8/2024).
Kelimanya yakni perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, perusahaan asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah, dan perusahaan penjaminan. Lalu, perusahaan penjaminan syariah dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI/fintech peer to peer lending).