REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, telah melakukan sumpah pocong untuk membuktikan ketidakterlibatannya dalam kasus tersebut. Dalam sumpah pocong itu, Saka Tatal bersumpah tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eky dan Vina.
Saka juga bersumpah telah mengalami penyiksaan, seperti disetrum dan diharuskan minum air kencing, saat pemeriksaan oleh polisi pada 2016 silam. Sumpah pocong itu dilakukan di Padepokan Agung Amparan Jati, di Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (9/8/2024).
Menanggapi sumpah pocong itu, keluarga almarhumah Vina menganggap langkah tersebut merupakan hak dari Saka Tatal. Hal itu dikatakan salah satu kuasa hukum keluarga Vina dari Tim Hotman 911, Raden Reza Pramadia. Dia mengaku telah membahas hal tersebut dengan kakak kandung Vina, Marliyana.
"Jadi tanggapan kami sih ya itu kan hak mereka, mau sumpah atau apapun itu kan tidak dilarang. Jadi kami sih menanggapinya ya biarkan saja, apa yang sudah dilakukan, silakan,’’ ujar Reza, saat ditemui di Kota Cirebon, Jumat (10/8/2024).
Reza pun menilai sumpah pocong itu tidak akan mempengaruhi proses hukum dalam kasus Vina. "Indonesia itu kan negara hukum. (Sumpah pocong) itu kan hanya budaya ya, adat gitu kan. Jadi tidak akan mengaruhi apapun keputusan pengadilan walaupun sumpah pocong," ucap Reza.