Seperti halnya laki-laki, kaum perempuan pun mempunyai hak untuk ikut mendirikan shalat jamaah. Pada zaman Nabi Muhammad SAW, para Muslimah kerap hadir shalat bersama-ssama ketika situasi sedang kondusif. Hadis yang bersumber dari ummul mukminin 'Aisyah RA menyatakan, "Mereka wanita-wanita Mukminah menghadiri shalat subuh bersama Rasulullah SAW. Mereka berselimut dengan kain-kain...
Berita Lainnya