Rabu 14 Aug 2024 00:03 WIB

Waketum PKB: PBNU tak Punya Hak Benahi PKB

Menurut Jazilul, yang seharusnya dibenahi saat ini adalah PBNU bukan PKB.

Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid.
Foto: Antara/Narda Margaretha Sinambela
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid berpendapat bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak mempunyai hak untuk membenahi partainya. Jazilul menyampaikan pernyataan tersebut setelah Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mendapatkan mandat penuh dari Rais Aam PBNU untuk segera memperbaiki PKB.

“Tidak punya hak. Justru keputusan itu melanggar AD/ART NU, dan melenceng dari khittah NU. Apanya yang mau dibenahi? Justru hari ini PKB memiliki prestasi yang luar biasa,” jelasnya di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga

Menurut dia, keputusan tersebut melanggar konstitusi sebab PKB dilindungi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, sedangkan PBNU sebagai organisasi kemasyarakatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Oleh sebab itu, ia berpendapat bahwa yang harus dibenahi saat ini adalah PBNU, bukan PKB.

“Sekali lagi karena memang tidak ada hubungannya secara organisatoris antara PKB dengan PBNU. Jadi, itu keputusan yang batal menurut konstitusi partai politik, sekaligus menurut aturan ormas,” katanya.