REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Himpunan Dai Muda Indonesia (HDMI) merasa perlu untuk menyampaikan keprihatinan dan protes terkait dengan adanya dugaan larangan berhijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024. Dugaan ini mencuat di tengah masyarakat setelah viral di media sosial yang menunjukkan bahwa semua Paskibraka Putri yang telah dikukuhkan, tak satu pun yang mengenakan jilbab.
"Sebagai organisasi yang berkomitmen untuk menjaga dan menyebarkan nilai-nilai Islam di tengah masyarakat, kami menganggap bahwa kebijakan tersebut, jika benar, merupakan tindakan diskriminatif yang melanggar hak asasi manusia, khususnya hak kebebasan beragama yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Ketua Umum
PP HDMI Habib Idrus Salim Al-Jufri dalam pernyataan resminya kepada Republika.co.id, Rabu (14/8/2024).
Habib Idrus mengatakan, HDMI menegaskan bahwa hijab adalah bagian dari identitas dan keyakinan seorang Muslimah yang tidak boleh dibatasi oleh aturan apapun. Termasuk dalam kegiatan kenegaraan seperti Paskibraka.
"Kebijakan seperti ini bukan hanya merendahkan nilai-nilai keagamaan, tetapi juga merusak semangat kebhinekaan yang selama ini menjadi landasan negara kita. Oleh karena itu, HDMI mendesak pihak berwenang untuk segera mengklarifikasi dan mencabut kebijakan tersebut jika memang benar adanya," ujar Habib Idrus.
HDMI mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama umat Islam, untuk bersama-sama mempertahankan hak-hak kita sebagai warga negara dalam menjalankan keyakinan dan ajaran agama dengan tenang dan damai.Demikian yang dapat kami sampaikan. "Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan kekuatan kepada kita semua untuk terus berjuang dalam kebaikan," ujar Habib Idrus.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengakui adanya kebijakan pelepasan jilbab sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024. Namun menurutnya, pelepasan jilbab hanya terjadi saat pengukuhan dan pengibaran Sang Merah Putih.
“(Pelepasan jilbab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja,” kata Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menjelaskan alasan penyesuaian ketentuan seragam untuk anggota Paskibraka yang menggunakan jilbab. Yudi menjelaskan, bahwasanya pelepasan jilbab sejumlah anggota Paskibraka 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan jilbab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus. Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian jilbab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan jilbab. Yudi menjelaskan bahwa penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, yakni Ir. Soekarno.