REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional sebelumnya berada di bawah kendali Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Tepatnya berada di bawah Deputi 1 Bidang Pengembangan Pemuda.
Namun sejak 2022, fasilitasi kepelatihan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional yang sebelumnya berada di Kemenpora RI berpindah ke Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Saat dikendalikan Kemenpora, tak ada kontroversi seperti yang terjadi pada pengukuhan Paskibraka 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur. Yakni seluruh peserta paskibraka putri tak ada yang memakai jilbab, padahal saat datang ke IKN, 18 orang di antara mengenakannya.
Republika mencoba mengkonfirmasi kepada Kemenpora yang pernah menangani para anggota Paskibraka nasional. Namun hingga tulisan ini dibuat tak ada satu pun yang mau memberikan tanggapan.