REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis menyebut larangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak Pancasilais dan melanggar konstitusi. BPIP juga dianggap telah melanggar aturannya sendiri dalam pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka.
"BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri yaitu Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka," kata Kiai Cholil dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Kiai Cholil menerangkan, dalam poin tersebut dijelaskan tentang kelengkapan dan atribut Paskibraka sebagaimana berikut:
1. Setangan leher merah putih