Rabu 14 Aug 2024 23:40 WIB

Kiai Cholil Sebut BPIP Sunat Aturan Jilbab Paskibraka dan Langgar Konstitusi: Tak Beradab

BPIP dinilai melanggar konstitusi dengan membatasi paskibraka berhijab

Red: Nashih Nashrullah
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait jilbab Paskibraka di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024). BPIP menegaskan tidak memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024.
Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait jilbab Paskibraka di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024). BPIP menegaskan tidak memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis menyebut larangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak Pancasilais dan melanggar konstitusi. BPIP juga dianggap telah melanggar aturannya sendiri dalam pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka.

"BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri yaitu Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka," kata Kiai Cholil dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga

Kiai Cholil menerangkan, dalam poin tersebut dijelaskan tentang kelengkapan dan atribut Paskibraka sebagaimana berikut:

1. Setangan leher merah putih