Kamis 15 Aug 2024 08:04 WIB

Kejanggalan Aturan BPIP soal Lepas Jilbab bagi Paskibraka

BPIP menyebut larangan jilbab Paskibraka untuk penyeragaman.

Rep: Fauzi Ridwan / Arie Lukihardianti / Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Hafil
Kejanggalan Aturan BPIP soal Lepas Jilbab bagi Paskibraka. Foto:  Kepala BPIP Yudian Wahyudi.
Foto: Dok. BPIP
Kejanggalan Aturan BPIP soal Lepas Jilbab bagi Paskibraka. Foto: Kepala BPIP Yudian Wahyudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melarang penggunaan jilbab bagi Paskibraka Putri. Larangan diberlakukan saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan, penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja.

Baca Juga

"Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut," kata Yudian Wahyudi dalam siaran pers, Rabu (15/8/2024).

Namun ternyata, ada kejanggalan soal aturan itu. Apalagi berdasarkan kebiasaan sejak di era reformasi, di mana saat tanggung jawab Paskibraka dipegang oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga, Paskibraka Putri diperbolehkan berjilbab.

Di antara kejanggalan itu adalah BPIP tidak melaporkan aturan baru itu kepada Sekretariat Presiden. Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan BPIP tidak melaporkan terkait perintah Paskibraka putri melepas jilbab kepada pihaknya.

BPIP sendiri telah berkoordinasi dengan Sekretariat Presiden Joko Widodo. Hasilnya, para Paskibraka putri yang berjilbab bisa tetap mengenakan jilbab  sebagaimana saat mereka mendaftar.

Paskibraka putri tetap menggunakan jilbab saat bertugas dalam upacara peringatan HUT ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada 17 Agustus 2024.

“Kami meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab, tetap gunakan itu,” kata Heru di Jakarta, Rabu.

Tidak hanya melapor ke Sekretariat Presiden soal pelepasan jilbab itu, ternyata BPIP tidak memberi tahu ke pemerintah daerah asal para Paskibraka.

Kesbangpol DI Yogyakarta buka suara terkait anggota paskibraka 2024 yang menjadi sorotan karena awalnya mengenakan jilbab namun ketika pengukuhan tidak mengenakan jilbab. 

Kepala Bidang Bina Ideologi dan Kewaspadaan Nasional Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY, Djuli Sugiarto mengungkapkan pihaknya telah mengkonfirmasi kabar tersebut ke pihak terkait. Hasilnya, ia mengatakan kalau tidak ada koordinasi dengan pihak daerah terkait hal itu. 

"Jadi kami sudah konfirmasi tentang itu jadi yang pasti kejadian itu tidak ada konfirmasi ke daerah, jadi kami sebagai yang mengirimkan untuk itu mereka gak ada koordinasi," kata Djuli.

Pihaknya juga mengatakan belum mendapat kepastian terkait kabar tersebut dari pihak yang berwenang. Namun, dari informasi yang diterimanya tidak mengenakan jilbab bagi yang mengenakan hanya waktu pengukuhan. 

"Kita sudah konfirmasi ini hanya waktu pengukuhan mereka itu masih simpang siur juga dari sana teman teman pusat itu statmennya gitu," katanya. 

"Jadi mereka nggak tahu sampai kejadian itu setelah pengukuhan tadi itu yang jilbab dicopot itu setelah pengukuhan itu sudah pakai lagi gak tahu kebijakan itu gimana kita belum tahu," katanya menambahkan.

Pihaknya sendiri mengatakan sudah mengirimkan surat ke instansi terkait untuk meminta alasan tidak boleh mengenakan jilbab ketika pengukuhan. Namun, ia mengaku belum mendapatkan kabar. 

"Belum ada jawaban kita mau menyurat mempertanyakan itu (alasannya) istilahnya mau protes, jadi kami diperintahkan untuk membuat surat ke BPIP menanyakan tentang itu ini masih proses itu perintah dari kepala badan Kesbangpol," katanya. 

Sementara, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Barat (Jabar), mempertanyakan mengenai aturan lepas hijab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 RI di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada 17 Agustus 2024.

"Kami juga mempertanyakan ke BPIP, kebijakan dan sikap. Karena di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar dan di tingkat provinsi gak ada kebijakan lepas jilbab," ujar Kepala Kesbangpol Jawa Barat, Raden Iip Hidajat melalui keterangan resmi, Rabu (14/8/2024).

Sebelumnya, sempat viral di kalangan masyarakat terkait dugaan pasukan Paskibraka 2024 putri yang beragama Islam harus mencopot jilbab ketika dikukuhkan pada Selasa (14/8/2024). Hal ini diketahui dari sejumlah foto yang beredar di media sosial, tak ada Paskibraka putri 2024 yang berjilbab dalam momen pengukuhan tersebut. Padahal di foto-foto lainnya terdapat anggota Paskibraka putri yang mengenakan jilbab dalam kesehariannya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement