REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konstitusi menjamin kebebasan Muslimah yang warga negara Indonesia untuk berbusana sesuai dengan kepercayaan religiusnya. Hal ini seturut dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 29.
Dalam ayat pertama dan kedua beleid itu disebutkan, "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Karena itu, semestinya tidak ada alasan yang mendasar untuk memaksa Muslimah WNI melepas jilbab, termasuk dalam hal acara kenegaraan. Bahkan, sudah sepantasnya institusi negara memfasilitasi hak perempuan untuk tetap menggunakan jilbabnya.
Prof Huzaemah Tahido Yanggo dalam buku Problematika Fikih Kontemporer menjelaskan, lembaga-lembaga negara maupun swasta mesti menjalani amanat dari UUD 1945. Mengenakan hijab atau jilbab bagi Muslimah pun sudah dijamin dalam sistem hukum Indonesia. Maka dari itu, peraturan-peraturan yang ada juga harus menjamin wanita Islam yang ingin berbusana Muslimah agar bisa melakukannya secara leluasa.