Jumat 16 Aug 2024 18:27 WIB

Ini Dalih KPU Soal KTP Dua Anak Anies yang Dicatut untuk Dukung Dharma-Kun

Dharma-Kun dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai paslon independen.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Dharma Pongrekun-Kun Wardana usai dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi syarat sebagai calon independen, di Kantor KPU Provinsi Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Foto: Bayu Adji/Republika
Dharma Pongrekun-Kun Wardana usai dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi syarat sebagai calon independen, di Kantor KPU Provinsi Jakarta, Kamis (15/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta buka suara soal banyaknya data warga yang dicatut menjadi pendukung pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana. KPU mengeklaim telah melakukan proses verifikasi sesuai aturan yang berlaku.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, KPU telah melakukan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap data pendukung yang diserahkan oleh Dharma-Kun untuk maju sebagai pasangan calon perseorangan atau independen. Dari hasil verifikasi itu, Dharma-Kun dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.

Baca Juga

"Jadi pada prinsipnya terkait dengan proses verifikasi, baik administrasi dan faktual, tahapannya kemarin sudah selesai, dengan penetapan hasil verifikasi faktual yang kami lakukan Kamis kemarin," kata dia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2024).

Ihwal adanya dugaan pencatutan data pendukung pasangan calon tersebut, Doddy mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan. Ia mencontohkan, pengecekan dilakukan terhadap data dua anak Anies Baswedan yang datanya dicatut menjadi pendukung Dharma-Kun.