REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus kopi sianida atau pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersama dengan kuasa hukumnya menyampaikan keterangan pers terkait kebebasan dirinya di Senayan, Jakarta, Ahad (18/8/2024).
Kuasa hukum Jessica menyatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meski kliennya telah dinyatakan bebas bersyarat.