REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi siandia" Jessica Kumala Wongso langsung berangkat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu Jakarta, Ahad (18/8/2024).
Baca Juga
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan kliennya tersebut harus langsung mengunjungi kedua tempat itu untuk mengurusi administrasi karena saat ini status Jessica adalah bebas bersyarat.