Ahad 18 Aug 2024 11:13 WIB

Usai Bebas Bersyarat, Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Langsung Menuju Kejari Jaktim

Jessica bebas dari penjara tepat pukul 09.36 WIB.

Red: Ani Nursalikah
Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun menggunakan kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso. Usai Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Kopi Sianida Langsung Menuju Kejari Jaktim
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun menggunakan kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso. Usai Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Kopi Sianida Langsung Menuju Kejari Jaktim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi siandia" Jessica Kumala Wongso langsung berangkat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu Jakarta, Ahad (18/8/2024).

 

Baca Juga

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan kliennya tersebut harus langsung mengunjungi kedua tempat itu untuk mengurusi administrasi karena saat ini status Jessica adalah bebas bersyarat.