Senin 19 Aug 2024 07:32 WIB

Hari Ini KPU akan Menentukan, Dharma-Kun Ditetapkan Sebagai Cagub Jakarta atau Dibatalkan

Dharma Pongrekun berdalih tak terlibat mengumpulkan KTP terkait dukungan untuknya.

Rep: Fitriyanto, Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Dharma Pongrekun-Kun Wardana memberikan keterangan kepada wartawan usai dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi syarat sebagai calon independen, di Kantor KPU Provinsi Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Foto: Bayu Adji/Republika
Dharma Pongrekun-Kun Wardana memberikan keterangan kepada wartawan usai dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi syarat sebagai calon independen, di Kantor KPU Provinsi Jakarta, Kamis (15/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan menentukan nasib pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana (Dharma-Kun) di Pilkada Jakarta. KPU akan menggelar rapat pleno pada hari ini untuk memastikan, apakah pasangan dari jalur independen atau tanpa partai politik itu akan resmi ditetapkan.

Tiga hari terakhir ini diramaikan dengan pencatutan data dukungan untuk pasangan calon dari jalur independen, Dharma-Kun, untuk Pilkada Jakarta. Tidak hanya masyarakat biasa yang dicatut penggunaan KTP-nya untuk memberikan dukungan duet Dharma-Kun, anak Anies baswedan pun dicatut namanya.

Baca Juga

KPU Provinsi Jakarta belum dapat memastikan apakah satu-satunya paslon dari jalur independen ini akan ditetapkan pada hari Senin (19/8/2024), sesuai dengan agenda yang sudah ditetapkan. KPU kini justru terkesan melempar 'bola panas' polemik pencatutan KTP warga Jakarta tanpa izin untuk syarat dukungan bakal calon independen Dharma-Kun, kepada Bawaslu.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya saat jumpa pers Sabtu (17/8/2024) di kantor KPU DKI Jakarta mengatakan, penetapan baru akan dilakukan usai rapat pleno yang akan digelar hari ini, Senin (19/8/2024).