Senin 19 Aug 2024 13:53 WIB

Kenalan di Medsos, Pelajar di Bandung Barat Jadi Korban Penculikan dan Pencabulan

Pelaku sering merayu korban hingga mengancamnya dengan santet.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Satreskrim Polres Cimahi menangkap RSA (20 tahun) sopir truk asal Bekasi yang menculik dan mencabuli pelajar di Bandung Barat, Senin (19/8/2024). Pelaku berkenalan dengan korban di Telegram, merayu hingga mengancamnnya.
Foto: Dok Republika
Satreskrim Polres Cimahi menangkap RSA (20 tahun) sopir truk asal Bekasi yang menculik dan mencabuli pelajar di Bandung Barat, Senin (19/8/2024). Pelaku berkenalan dengan korban di Telegram, merayu hingga mengancamnnya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Seorang pelajar berinisial NIP (16 tahun) di Kabupaten Bandung Barat menjadi korban penculikan dan pencabulan yang dilakukan oleh pria RSA (20 tahun) asal Bekasi, Sabtu (17/8/2024) lalu. Mereka saling berkenalan di media sosial (medsos) telegram.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan peristiwa penculikan terhadap NIP yang dilakukan RSA dilakukan pada Sabtu (17/8/2024) lalu. Ia mengatakan kedua orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu dan pada Ahad (18/8/2024) kemarin pelaku berhasil ditangkap.

Baca Juga

"Korban anak perempuan berumur 16 tahun bersekolah di Bandung Barat. Pelaku kita amankan di daerah Bekasi," ujar Tri, Senin (19/8/2024).

Tri mengatakan penculikan terhadap korban dilakukan oleh pelaku setelah sebelumnya berkenalan dan menjalin komunikasi selama lima bulan terakhir. Mereka saling berkenalan melalui platform media sosial dan berlanjut komunikasi ke pesan singkat.

Setelah itu, Tri mengatakan pelaku mendatangi korban di sebuah minimarket sepulang sekolah dan langsung membawanya tanpa izin dari orang tua. Ponsel milik korban pun dimatikan oleh pelaku.

Selama diculik, kata dia, pelaku membawa korban ke apartemen yang berada di Kota Bandung dan Bekasi. Pelaku pun memberikan ancaman santet kepada korban dan orang tuanya serta diketahui telah terjadi tindak pidana dugaan pencabulan.

"Saat korban dibawa lari oleh pelaku memang ada tindak pidana pencabulan dan persetubuhan," katanya.

Akibat perbuatan terhadap korban, kata dia, korban mengalami trauma. Pihaknya pun telah memberikan trauma healing kepada korban.

Pelaku dijerat pasal 332 ayat 1 KUHP juncto pasal 81 dan atau pasal 82 undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun.

RSA pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk mengaku berkenalan dengan korban di Telegram dilanjutkan dengan menjalin hubungan. Ia mengaku sering merayu korban hingga mengancamnya dengan santet. "Dia saya rayu kalau gak saya ancam santet," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement