REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan surat keputusan (SK) tentang penetapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan untuk Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Senin (19/8/2024). Dengan SK itu, Dharma-Kun bisa mendaftar sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya telah melakukan penetapan pemenuhan syarat dukungan calon persorangan untuk Dharma-Kun melalui rapat pleno. Dalam rapat pleno itu, KPU juga mengakomodasi saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, sehingga ada perbedaan jumlah dukungan yang dikumpulkan Dharma-Kun dalam berita acara yang dibuat pada Jumat (16/8/2024).
"Maka bisa dipastikan, Senin pukul 23.25, kami mengeluarkan surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Kami tetapkan tadi pukul 23.25 tadi," kata dia di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Menurut Wahyu, pihaknya sangat membuka ruang terhadap masukan dan tanggapan dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dalam rapat pleno tersebut. Bahkan, rapat pleno itu sempat mengalami tiga kali skors.