Selasa 20 Aug 2024 13:56 WIB

Tanggapi Putusan MK, Jubir: Anies Baswedan Siap Maju di Pilgub DKI Lewat PDIP

Saat ini komunikasi antara kubu Anies dan PDIP sudah berjalan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anies Baswedan siap untuk dicalonkan dari PDI Perjuangan dalam Pilkada 2024. Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian mengatakan, pihaknya akan segera melangsungkan komunikasi dengan PDI Perjuangan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas minimal pencalonan kepala daerah dalam pilkada serentak tahun ini.

“Insya Allah Pak Anies siap untuk maju (sebagai cagub) bersama-sama siapapun,” begitu kata Angga melalui pesan singkatnya kepada Republika, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga

Dia mengatakan, selama ini, pun sebetulnya sudah ada komunikasi Anies Baswedan dengan PDI Perjuangan. “Dan Alhamdulillah, komunikasi berjalan sejak lama, dan lancar,” begitu kata Angga saat ditanya apakah Anies Baswedan akan segera bertandang ke PDI Perjuangan.

Angga mengatakan, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 membuka jalan baru bagi Anies Baswedan untuk tetap bisa melaju sebagai pejawat dalam Pilkada 2024. “Alhamdulillah, putusan MK bisa kasih peluang adanya calon (gubernur-kepala daerah) yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya,” kata Angga.

Dia berharap, putusan MK tersebut, segera terealisasikan dengan penerbitan aturan baru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Semoga KPU, setelah putusan MK ini, segera mengubah aturannya, agar bisa semakin banyak pilihan yang terbaik untuk warga Jakarta,” kata Angga.

MK, pada Selasa (20/8/2024) memutuskan untuk mengubah syarat ambang batas minimal bagi partai politik peserta pemilu dalam pengusungan calon kepala daerah untuk Pillkada 2024. Dalam putusan tersebut, salah-satunya terkait dengan sinkronisasi baru antara ambang batas minimal pencalonan kepala daerah dengan jumla populasi dalam daftar pemilihan tetap (DPT) di masing-masing daerah pemilihan.

Dalam salah-satu putusannya, MK menyatakan, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

Pututusan tersebut, membuka peluang bagi Anies Baswedan untuk dapat melaju ke Pilgub DKI Jakarta. Mengingat Jakarta, jumlah populasinya dalam DPT di antara sekitar 10 juta jiwa. Dan selama ini, Anies Baswedan terganjal oleh syarat ambang batas pencalonan, yang mengharuskan partai politik, atau gabungan partai politik memiliki suara minimal 20 persen di DPRD. Dan saat ini, dari 13 partai politik pemenang Pemilu 2024 yang menguasai DPRD Jakarta, 12 di antaranya pada Senin (19/8/2024) mendeklarasikan pasangan Ridwan Kamil-Suswono untuk pasangan Pilkada Jakarta.

Sebanyak 12 partai dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus tersebut, menguasai 91 dari 106 kursi DPRD Jakarta. Hanya PDI Perjuangan satu-satunya partai politik yang belum mengumumkan cagub-cawagubnya dalam Pilkada Jakarta. Deklarasi 12 partai untuk Ridwan Kamil-Suswono membuat PDI Perjuangan tertinggal, dan terancam tak bisa mengajukan pasangan cagub-cawagubnya untuk Pilkada Jakarta. Itu karena PDI Perjuangan cuma menguasai 14 persen, atau 16 kursi di DPRD. Dengan putusan baru dari MK, makan PDI Perjuangan bisa mengusung sendiri pasangan cagub-cawagubnya untuk Pilkada Jakarta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement