Selasa 20 Aug 2024 15:56 WIB

Pengamat: Putusan MK Nomor 60 Ubah Politik di Daerah

Putusan MK secara mengejutkan memiliki dampak yang serius bagi peta politik.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Foto: Republika.co.id
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unibersitas Indonesia (FISIP UI) Aditya Perdana menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 akan mengubah peta politik di berbagai daerah.

"Putusan MK hari ini secara mengejutkan memiliki dampak yang serius bagi pemetaan koalisi politik yang sedang dipersiapkan oleh partai politik," kata Aditya di Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga

Dia mengatakan, karena desain koalisi hanya dengan komposisi 20 persen, diyakini akan berubah banyak. Apalagi dengan argumen pembentukan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akan mendorong banyak perubahan terutama bagi parpol yang berada di KIM ingin mengajukan sendiri, tanpa harus menggenapkan menjadi 20 persen.

Aditya yang juga Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting mengatakan putusan MK juga diyakini akan mendorong banyak kesempatan bagi calon kepala daerah yang sudah patah arang dan putus asa untuk kembali punya peluang mencari partai yang bisa mendorong pencalonan disesuaikan dengan persentase yang telah ditentukan oleh putusan MK.