Rabu 21 Aug 2024 14:02 WIB

Sambut Keputusan MK, FX Rudy: Jadi Pukulan Telak untuk Kekuasaan

Menurut Rudy, PDIP kini bisa mengusung kandidat sendiri di Jakarta.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua DPC PDIP Kota Solo Fransiskus Xaverius (FX) Hadi Rudyatmo.
Foto: Republiik/Alfian Choir
Ketua DPC PDIP Kota Solo Fransiskus Xaverius (FX) Hadi Rudyatmo.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Ketua DPC PDIP Kota Solo Fransiskus Xaverius (FX) Hadi Rudyatmo ikut menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 soal syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024. MK membolehkan PDIP mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024, meski hanya meraih 14 persen suara.

Menurut FX Rudy, keputusan MK menjadi pukulan telak bagi penguasa. Dia menyebut, keputusan tersebut memberikan pelajar bahwa demokrasi untuk berkontestasi pada pilkada adalah hak seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga

"Ya dengan keputusan MK tentunya menjadi pembelajaran kita bersama, demokrasi adalah hak daripada seluruh rakyat Indonesia," kata Rudy di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (21/8/2024).

Menurut dia, PDIP kini bisa mengusung kandidat sendiri di Jakarta. "Sehingga dengan adanya Koalisi Indonesia Maju Plus yang sekarang sudah bergabung menjadi satu dan PDIP di DKI khususnya tidak bisa mencalonkan, namun dengan keputusan MK ini seluruh Republik Indonesia ini kota, kabupaten, dan provinsi semua partai politik yang memenuhi ambang batas yang ditentukan MK itu bisa bersama-sama mencalonkan kepala daerah masing-masing daripada politik," kata Rudy.

Mantan wali kota Solo tersebut menjelaskan, dengan keputusan MK maka tidak akan ada lagi pasangan boneka atau kotak kosong di Pilkada Serentak 2024. Sekali lagi, Rudy menyentil, keputusan MK menjadi pukulan telak bagi penguasa sekarang.

"Sudah tidak ada cerita lagi kotak kosong tidak ada lagi boneka semua mengusung calonnya dari partai politik. Nah itulah pukulan telak bagi penguasa sekarang," katanya.

Rudy menerangkan, kalau keputusan MK tersebut objektif dan tegas. Dia juga menyinggung tentang mendaftar sekolah dasar harus ada batas usia yang jelas. Apalagi untuk maju sebagai gubernur atau wakil gubernur, sambung dia, wajib mengikuti ketentuan minimal berusia 30 tahun.

"Mahkamah Konstitusi ya kalau membuat keputusan ya tegas usia 30 tahun saat mendaftar dan ditetapkan minimal kan begitu, tidak saat diangkat menjadi pejabat namun saat mendaftar itu usianya 30 tahun itulah pukulan telak bagi penguasa sekarang," ujar Rudy.

Dia pun setuju dengan keputusan MK yang membuat Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep tidak bisa maju menjadi calon gubernur atau wakil gubernur. Rudy menganggap, sudah seharusnya calon yang maju memenuhi batas usia.

"(Keputusan MK) Cukup objektif dan itu rasional juga gitu loh. Coba anak sekolah batas usianya jelas kok, kelas satu usia tujuh tahun kurang dua bulan ndak boleh masuk kok, gimana? Itu sekolah apalagi mau jadi kepala daerah gubernur lagi, kalau usianya dibuat ngambang dan sebagainya keputusannya nanti akan ngambang terus juga," kata Rudy.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement