REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peta perpolitikan di Jakarta memanas setelah putusan MK yang membuka peluang Anies Baswedan maju di Pilkada. Anies bisa maju setelah PDIP dan sejumlah parpol di luar parlemen dimungkinkan untuk memajukan kandidat usai putusan Mahkamah Konstitusi yang memangkas ambang batas menjadi 7,5 persen suara.
Namun Anies tidak bisa serta merta maju begitu saja karena PDIP diyakini bakal mengajukan syarat khusus. Salah satu syarat tersebut disebut-sebut yakni meminta Anies agar gabung sebagai kader PDIP. Syarat ini sama seperti yang pernah dimajukan PKS ke Anies. Namun Ketika itu Anies tidak bersedia masuk.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan bahwa Anies Baswedan berpeluang diusung di Pilkada Jakarta 2024 apabila menjadi kader PDIP. Adapun kemungkinan untuk mengusung Anies terbuka usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas (threshold) pilkada yang membuat PDIP bisa mengusung pasangan calon sendiri.
"Yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai," kata Komarudin di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa.