Kamis 22 Aug 2024 07:41 WIB

Tiba-Tiba Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Muncul Komentari Putusan MK, Begini Katanya

MK mengamanatkan KPU untuk menindaklanjuti putusan terkait pencalonan kepala daerah.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Hasyim Asyari (tengah) bersiap memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya sebagai ketua KPU oleh DKPP, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Hasyim Asyari (tengah) bersiap memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya sebagai ketua KPU oleh DKPP, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum memberikan pernyataan ihwal pembahasan RUU Pilkada yang dilakukan DPR usai muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, MK mengamanatkan KPU untuk menindaklanjuti putusan terkait pencalonan kepala daerah itu sebelum penetapan pasangan calon.

Di sisi lain, media sosial diramaikan dengan kampanye 'Peringatan Darurat' pada Rabu (21/8/2024). Aksi itu merupakan respons masyarakat terhadap akrobat DPR yang mengingkari Putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.

Baca Juga

Di tengah ramai protes 'Peringatan Darurat' itu, eks ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai, lembaga penyelenggara pemilu itu harus menunggu RUU Pilkada disahkan menjadi undang-undang (UU). Pasalnya, tindak lanjut putusan MK itu harus dengan melakukan revisi UU atau membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Tindak lanjut putusan MK judicial review UU kalau pakai revisi PKPU itu tidak ideal, karena yang diubah itu norma UU, dan PKPU sebagai pelaksanaan norma UU," kata dia kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).