Kamis 22 Aug 2024 11:18 WIB

Mahasiswa dari Berbagai Kampus di Bandung Gelar Aksi Turun ke Jalan

Aksi demonstrasi bakal dilakukan oleh KM ITB di kantor DPRD Jabar

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Ratusan mahasiswa hingga masyarakat  gelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Jabar, Kamis (22/8/2024).
Foto: M Fauzi Ridwan
Ratusan mahasiswa hingga masyarakat gelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Jabar, Kamis (22/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Ratusan mahasiswa dan masyarakat dari berbagai kampus akan melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (22/8/2024) siang. Mereka turun ke jalan untuk merespons kondisi demokrasi di Indonesia yang menurun.

Presiden KM ITB Fidela Marwa mengatakan, aksi demonstrasi bakal dilakukan oleh KM ITB di kantor DPRD Jabar, Kamis (22/8/2024) dan Jumat (23/8/2024) di Jakarta. Seratus lebih mahasiswa di KM ITB akan dikerahkan untuk aksi tersebut.

Baca Juga

"Intinya jelas subtansi aksi sendiri kami mengawal putusan MK dan kami melihat yang terjadi cerminan kemunduran demokrasi sehingga KM ITB tidak bisa diam dan berusaha mengawal," ujar Fidela saat dihubungi, Kamis (22/8/2024).

Fidela mengatakan KM ITB ingin membangun gerakan kolektif dan berkelanjutan. Lebih dari itu, aksi demonstrasi yang dilakukan untuk mengembalikan marwah Indonesia sebagai negara demokrasi. "Kita memandang rezim mencarut marutkan konstitusi, saatnya bergerak dan melawan," kata dia.

Informasi yang dihimpun, sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus lainnya bakal melakukan aksi di Kantor Gedung DPRD Jabar.

Sebelumnya, Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua putusan krusial yang terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Sementara itu, putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Setelah itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024). Namun, RUU Pilkada itu dinilai bermasalah oleh banyak pihak lantaran tak sesuai dengan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) sehari sebelumnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement