Kamis 22 Aug 2024 17:52 WIB

Usai Robohkan Pagar, Massa Aksi Tolak RUU Pilkada Coba Merangsek ke Dalam Kompleks DPR

Massa aksi makin bertambah pada Kamis sore.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Massa aksi merobohkan pembatas di Gerbang Pancasila atau pintu belakang Gedung DPR, Senayan, Jakarta (22/8/2024). Massa aksi yang didominasi oleh mahasiswa itu menuntut DPR tak mengesahkan RUU Pilkada yang bertentangan dengan putusan MK.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA -- Massa aksi yang melakukan demonstrasi di Gerbang Pancasila, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, masih berupaya untuk masuk ke dalam kompleks parlemen, Kamis (22/8/2024) sore. Massa bahkan sempat menggeser pintu gerbang yang menghalangi jalan masuk ke kompleks parlemen.

Berdasarkan pantauan Republika, pintu Gerbang Pancasila sudah berhasil dirobohkan oleh massa aksi sejak Kamis siang. Setelah pintu gerbang roboh, massa mulai masuk sambil berorasi di dalam kompleks parlemen. 

Baca Juga

Namun, massa aksi yang berdatangan ke depan Gerbang Pancasila makin bertambah pada Kamis sore. Massa aksi bahkan mulai melakukan aksi bakar ban di depan aparat kepolisian yang berjaga.

Massa aksi kemudian mencoba menggeser pintu gerbang yang terbuat dari besi dan beton yang sebelumnya telah dirobohkan. Pintu gerbang itu digeser keluar agar massa aksi makin leluasa untuk masuk ke dalam.

Melihat aksi itu, aparat kepolisian yang berjaga mulai bergerak ke depan menghampiri massa aksi. Alhasil, massa aksi mulai mendorong aparat kepolisian agar kembali mundur. Aksi saling dorong antara massa aksi dan polisi pun tak terhindarkan.

Namun, aksi saling dorong itu terjadi hanya sekitar 10 menit. Setelah itu, kedua belah pihak kembali tenang. 

Hingga Kamis sore, massa aksi masih bertahan di Gerbang Pancasila. Massa masih tetap ingin masuk ke dalam Gedung DPR.

Diketahui, aksi yang dilakukan di Gedung DPR merupakan respons masyarakat atas pembahasan RUU Pilkada usai adanya putusan MK. Pasalnya, RUU Pilkada yang semula akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis pagi itu dinilai bertentangan dengan putusan MK. 

Namun, rapat paripurna pada Kamis pagi itu ditunda lantaran anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum. Namun, masih belum jelas kelanjutan dari RUU Pilkada tersebut.

photo
Jadwal Pilkada Serentak 2024 - (Infografis Republika)

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement