Kamis 22 Aug 2024 20:09 WIB

Tertidur dalam Keadaan Junub Kemudian Berhubungan Intim, Berapa Kali Mandinya?

Orang yang junub diperintahkan untuk berwudhu sebelum tidur.

Kamar mandi (ilustrasi)
Foto: www.pixabay.com
Kamar mandi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Pasangan suami istri dalam keadaan junub diwajibkan untuk mandi suci. Namun bagaimana jika ketika junub tertidur, namun ingin melakukan hubungan intim kembali. Maka berapa kali pasangan tersebut mandi wajib? 

Abu Said Al-Khudri meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,  “Idza ataa ahadukum ahlahu tsumma araada an ya’uda falyatawaddha bainahuma wudhu’an." Yang artinya, “Apabila seorang dari kalian menyetubuhi istrinya, lalu ingin mengulangi, maka hendaklah dia berwudhu sekali di antara keduanya."

Baca Juga

Dalam buku Panduan Shalat An-Nisaa karya Abdul Qadhir Muhammad Manshur yang diterjemahkan oleh Republika Penerbit dijelaskan, menurut pendapat kedua dalam madzhab Maliki, wudhu untuk orang tidur dan mengulangi persetubuhan hukumnya wajib.

Sebab orang yang junub diperintahkan untuk berwudhu sebelum tidur. Apakah ini perintah menunjukkan kewajiban atau anjuran, maka terdapat dua pendapat dari kalangan ulama.

Adapun para ulama dari Madzhab Hanafi berpendapat untuk membolehkan orang junub apabila hendak tidur atau mengulangi persetubuhan untuk berwudhu atau tidak berwudhu.

 

Beda dengan mazhab Hanafi.. 

 

sumber : Pusat Data Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement