Kamis 30 Mar 2023 09:00 WIB

Tak Perlu Ke Kantor Pajak, Begini Cara Cek Nomor NPWP Online

Apakah kamu sudah memiliki NPWP? Jika sudah, yuk simak cara cek nomor NPWP agar tahu status NPWP-mu. Pastikan untuk melakukan ini sebelum lapor pajak.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Jika berbicara tentang dunia perpajakan, tentu kamu pernah mendengar kata NPWP. NPWP ini merupakan identitas bagi para Wajib Pajak di Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Tidak hanya untuk mengurus administrasi perpajakan, ternyata NPWP juga memiliki fungsi lain. Terutama, untuk para pengusaha yang ingin mengajukan kredit ke bank.

Lalu, apa sebenarnya NPWP dan bagaimana cara untuk cek nomor NPWP online? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.

Baca juga: Apa Fungsi dan Manfaat Memiliki NPWP? Cek di Sini

 

Apa Itu NPWP?

cek npwp online

Cara Cek NPWP

NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP hadir sebagai tanda pengenal untuk Wajib Pajak yang didapat dari Direktorat Jenderal Pajak.

Nomor unik ini dipakai oleh pemerintah untuk mengawasi dan melacak kewajiban dan pembayaran pajak bagi bisnis maupun individu di Indonesia. NPWP tersusun dari 15 angka yang menjadi kode bagi Wajib Pajak.

Susunan angka yang dimiliki oleh setiap Wajib Pajak akan berbeda-beda. Hal ini berguna untuk memastikan agar data perpajakan milikmu tidak keliru dengan orang lain. Dengan begitu, pajak yang dibayarkan akan sesuai dengan pendapatan yang dimiliki.

Sebagai sebuah kode unik, digit angka yang ada dalam NPWP juga memiliki makna tersendiri. Sembilan angka pertama merupakan kode khusus yang menjadi tanda pengenal bagi Wajib Pajak. Kemudian tiga angka berikutnya adalah kode khusus dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Tetapi, jika kamu merupakan Wajib Pajak Lama, tiga angka ini merupakan kode lokasi Wajib Pajak saat ini. Sedangkan tiga angka paling belakang menjadi penanda Status Wajib Pajak. Jika kodenya 000 artinya tunggal atau pusat, namun jika kodenya 00x (001,002) artinya cabang pada digit terakhir adalah urutan cabang.

Hanya ada dua jenis NPWP di Indonesia. Pertama adalah NPWP Badan yang diperuntukkan bagi badan usaha atau perusahaan yang memiliki pendapatan tertentu di Indonesia. Kemudian yang kedua, NPWP individu yang diperuntukkan bagi perorangan yang memiliki tingkat pendapatan tertentu.

Kegunaan NPWP

Secara umum, NPWP berguna untuk mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan administrasi perpajakan. Meski begitu, NPWP juga berguna untuk hal diluar urusan perpajakan. Berikut beberapa fungsi NPWP.

  • Mengurangi Tarif Pajak: Orang yang memiliki NPWP hanya dikenakan tarif pajak 20 persen lebih kecil dibandingkan dengan Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP.
  • Syarat Mendapatkan Restitusi Pajak: Jika kelebihan membayar pajak, uang tersebut bisa dikembalikan kepadamu lewat restitusi pajak. Namun, untuk proses ini, kamu perlu memiliki NPWP terlebih dahulu.
  • Identitas Wajib Pajak: NPWP merupakan tanda pengenal yang digunakan untuk membedakan satu Wajib Pajak dengan Wajib Pajak lainnya. Nomor ini menjadi sebuah kode khusus agar data perpajakanmu tidak keliru dengan milik orang lain.
  • Pengajuan Kredit Bank: Tidak hanya urusan administrasi perpajakan, memiliki NPWP juga membuatmu lebih mudah saat melakukan pengajuan kredit pada bank. Suatu perusahaan atau badan usaha biasanya membutuhkan NPWP untuk bisa mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Baca juga: NPWP Pribadi: Ini Syarat dan Cara Pembuatannya

Orang-orang yang Memerlukan NPWP

NPWP berfungsi sebagai identitas bagi Wajib Pajak di Indonesia. Karena itu, ada beberapa kelompok yang perlu untuk memiliki NPWP. Berikut orang-orang yang butuh memiliki NPWP.

  1. Wajib Pajak Pribadi: Individu yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
  2. Bendahara: Pemungut atau pemotong pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.
  3. Wajib Pajak Badan: Badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia yang mempunyai kewajiban dalam urusan perpajakan, mulai dari memungut, memotong, hingga membayar pajak.
  4. Orang Pribadi: Individu yang telah mempunyai pendapatan dan memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Dalam hal ini, wanita yang telah menikah juga bisa dikenakan pajak secara terpisah. Hal tersebut bisa terjadi seandainya sang istri mempunyai kehidupan yang terpisah menurut keputusan dari hakim.
    Selain itu, hal ini juga bisa disebabkan adanya perjanjian dalam urusan pemisahan harta dan penghasilan. Seorang istri juga perlu mempunyai NPWP seandainya secara sadar ingin memisahkan diri dalam urusan kewajiban perpajakan dari suami meski tidak ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

Cara Cek Nomor NPWP

Sebagai tanda pengenal Wajib Pajak, NPWP Pribadi sebenarnya tidak memiliki masa kadaluarsa alias berlaku seumur hidup. Meski begitu, kewajiban dan hak yang terkait pajak bagi pemegang kartu ini bisa ditiadakan atau ditangguhkan sementara.

Proses penangguhan dan penghapusan NPWP ini bisa diajukan secara mandiri oleh Wajib Pajak. Tetapi, di sisi lain, proses tersebut juga bisa terjadi secara otomatis akibat kondisi tertentu seperti penghasilan di bawah PTKP, tidak lagi menjalankan usaha, atau berada di luar negeri melebihi 183 hari dalam setahun.

Lalu, bagaimana cara untuk mengetahui apakah NPWP yang dimiliki masih aktif atau tidak? Untuk mengetahuinya, ada empat cara yang bisa dilakukan untuk pengecekan. Kamu bisa memanfaatkan kecanggihan teknologi atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.

  1. Manfaatkan Fasilitas Kring Pajak

    Cara pertama yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah NPWP masih aktif adalah dengan memanfaatkan fasilitas Kring Pajak. Kamu hanya perlu menggunakan ponselmu dan menghubungi nomor 1500200. Setelah tersambung, kamu hanya perlu mengatakan bahwa ingin melakukan cek nomor NPWP dan petugas akan membantumu apakah nomor masih aktif atau tidak.

    Selain dengan nomor telepon, kamu juga bisa memanfaatkan akun sosial media Kring Pajak untuk mengecek aktif atau tidaknya NPWP. Kamu bisa mengirim pesan ke Twitter @kring_pajak untuk mendapatkan bantuan. Namun, perlu diingat, Kring Pajak hanya memberikan pelayanan Senin-Jumat pukul 08.00-16.00.

  2. Datang Langsung ke Kantor Pajak

    Jika memiliki lebih banyak waktu luang dan ingin mendapatkan informasi yang lebih banyak, datang ke kantor pajak bisa menjadi solusi. Kamu bisa mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari alamat domisili KTP. Saat datang ke KPP, pastikan kamu membawa KTP atau kartu NPWP yang ingin diperiksa masih aktif atau tidak.

  3. Cek NPWP Online

    Jika tidak punya banyak waktu, manfaatkan fasilitas pengecekan online. Cara cek NPWP online ini juga sangat mudah. Kamu hanya perlu membuka situs ereg.pajak.go.id dan masukkan data diri yang dibutuhkan.

    Untuk lebih jelasnya, ikuti langkah-langkah berikut.

    • Buka situs ereg.pajak.go.id.
    • Tuliskan nomor KK dan NIK di kolom yang sesuai.
    • Ketikkan kode captcha dengan benar lalu ketuk “Cari”.
    • Seandainya NPWP efektif, aktif, akan muncul nomor dan identitas NPWP. Apabila nonefektif, maka tidak akan muncul identitas NPWP. Sementara, jika masih aktif, identitas NPWP akan bisa terlihat.
  4. Gunakan QR Code

    Selain lewat situs ereg.pajak.go.id, kamu juga bisa memanfaatkan QR Code untuk cek NPWP online. Hal ini bisa dilakukan jika memiliki kartu NPWP baru yang sudah terdapat QR Code. Saat dipindai, kode ini akan membawamu menuju situs resmi Ditjen Pajak di djponline.pajak.go.id.

    Berikut langkah-langkahnya.

    • Scan QR Code di kartu NPWP.
    • Kamu akan diarahkan ke tautan laman djponline.pajak.go.id. Buka tautan tersebut pada browser.
    • Di laman cek NPWP, masukkan kode keamanan.
    • Klik tombol “Cek”.
    • Tunggu beberapa saat dan notifikasi yang berisi validasi NPWP akan muncul.
  5. Gunakan Aplikasi DJP

    Cek nomor NPWP masih aktif atau tidak juga bisa dilakukan lewat aplikasi DJP. Cara cek nomor NPWP online ini juga sangat mudah.

    • Buka aplikasi DJP.
    • Masukkan nomor NPWP dan password untuk login.
    • Nomor identitas akan muncul jika masih aktif. Tetapi, jika tidak ada, berarti nomor NPWP belum aktif.

Baca juga: Mendaftar NPWP dengan Mudah Secara Online

Banyak Pilihan untuk Cek Nomor NPWP

NPWP merupakan identitas yang harus dimiliki oleh Wajib Pajak. Selain menjadi tanda pengenal, NPWP memiliki banyak manfaat bagi Wajib Pajak. Termasuk untuk mendapatkan kembali uang saat terjadi kelebihan bayar pajak.

Sebenarnya, NPWP ini tidak memiliki masa aktif alias berlaku seumur hidup. Tetapi, terkadang, karena satu dan lain hal, nomor NPWP ini bisa secara otomatis berubah menjadi nonefektif. Jika sudah demikian, kamu tidak lagi bisa mendapatkan hak dan kewajiban terkait administrasi perpajakan.

Karena itu, kamu perlu untuk melakukan cek nomor NPWP secara berkala. Cara cek nomor NPWP sendiri ada banyak sekali. Kamu bisa cek NPWP online maupun offline dengan datang langsung ke kantor pajak.

Baca juga: Tips Mengurus Perubahan NPWP dan Prosedur Pengajuannya

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement