Rabu 09 Aug 2023 18:00 WIB

Pasar Uang Antar Bank (PUAB): Pengertian, Cara Pelaksanaan, dan Dasar Hukumnya di Indonesia

Pasar uang antar bank atau PUAB adalah aktivitas pinjam meminjam yang dilakukan antara sebuah bank dengan bank lain. Berikut penjelasannya.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Dalam dunia keuangan, aktivitas pinjam meminjam yang dilakukan antara pihak perbankan dengan nasabahnya tentu sudah tidak asing bagi masyarakat. Tapi, tahukah kamu jika ternyata aktivitas pinjam meminjam ini juga tidak jarang terjadi antara pihak perbankan dengan perbankan lainnya?

Pada dasarnya, aktivitas pinjam meminjam yang dilakukan oleh sebuah perbankan dengan perbankan lainnya ini disebut dengan istilah pasar uang antar bank. Bisa juga disebut sebagai PUAB, pasar uang antar bank ini dilakukan dengan cara menempatkan dana berupa simpanan di bank lainnya.

Di Indonesia sendiri, praktik keuangan ini umum terjadi dengan regulasi dan tata cara pelaksanaan yang jelas. Nah, agar lebih memahami tentang apa itu pasar uang antar bank atau PUAB, termasuk cara pelaksanaan, dasar hukum, dan rekam jejak regulasinya di Indonesia, simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Menumbangkan Perbankan, Ini Pengertian Bank Run, Penyebab, dan Dampak yang Diberikannya

Apa Itu Pasar Uang Antar Bank?

PUAB

PUAB adalah...

Pasar uang antar bank, bisa juga disingkat sebagai PUAB adalah aktivitas pinjam meminjam dengan mata uang rupiah maupun valuta asing yang dilakukan antara sebuah bank konvensional dengan bank konvensional lain. Aktivitas tersebut dilakukan selama jangka waktu tertentu dan maksimal 1 tahun. Jenis pasar uang antar bank sendiri terdiri dari PUAB valas, PUAB rupiah pagi, dan PUAB rupiah sore.

Pengertian PUAB yang lainnya adalah aktivitas pinjam meminjam jangka pendek antar bank yang dilakukan via jaringan komunikasi elektronik. Jadi, bisa dipahami jika PUAB adalah aktivitas pinjam meminjam dana yang dilakukan oleh sebuah perbankan dengan perbankan lain. Hal tersebut bisa dilakukan melalui penempatan uang atau dana dengan bentuk simpanan oleh sebuah bank di bank lain. 

Sesuai regulasi dari Bank Indonesia pada Pasal 2, uang antar bank yang diatur melalui ketentuan ini adalah berbentuk rupiah. Sedangkan batas pemakaian uang antar bank disesuaikan pada ketentuan atau kebijakan dari masing-masing perbankan. 

Tata Cara Pelaksanaan Pasar Uang Antar Bank

Pelaksanaan dari PUAB dilakukan melalui sejumlah cara, seperti kliring penyerahan, penyelesaian transaksi sesuai jadwal, hingga pinjam meminjam luar hitungan kliring. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing tata cara pelaksanaan PUAB tersebut. 

  1. Kliring Penyerahan

    Pada pelaksanaan ini, perbankan yang meminjamkan memiliki kewajiban untuk memberikan nota kredit sebagai keuntungan peserta yang mendapat pinjaman sesuai jumlah transaksi yang telah disetujui pihak bank yang bersangkutan. Selain itu, perbankan tersebut juga wajib untuk memperhitungkan nota pinjaman atau kredit sebagai bagian nota kredit untuk diserahkan pada kliring penyerahan. 

    Sedangkan pada bank yang mendapat pinjaman, pihaknya wajib untuk menerbitkan surat kesanggupan alias promes atau aksep yang ditujukan pada pihak perbankan pemberi pinjaman menyesuaikan transaksi yang sudah disepakati. Pihak bank yang mendapat pinjaman juga berkewajiban untuk memperhitungkan nota pinjaman atau kredit yang diterima sebagai bagian nota pinjaman yang didapat pada kliring penyerahan. 

    Di samping itu, pihak bank ini juga wajib menyerahkan tembusan maupun fotokopi dari surat kesanggupan baik promes atau aksep yang berkaitan pada pihak penyelenggara kliring.

  2. Penyelesaian Transaksi di Jadwal yang Khusus Disediakan untuk PUAB

    Untuk tata cara penyelesaian transaksi di jadwal yang khusus disediakan untuk PUAB, bank sebagai pihak yang meminjamkan wajib untuk menyerahkan nota pinjaman untuk keuntungan pihak yang mendapat pinjaman dengan jumlah transaksi yang sudah disetujui pihak yang berkaitan. Selain itu, pihak bank ini juga wajib mencantumkan total transaksi tersebut di bilyet saldo kliring untuk menjadi komponen dana dari pasar uang yang diberikan. 

    Sementara untuk pihak yang mendapat pinjaman memiliki kewajiban untuk menerbitkan surat kesanggupan baik promes atau aksep yang ditujukan pada perbankan pemberi pinjaman menyesuaikan transaksi yang sudah disepakati. Pihak bank penerima pinjaman juga wajib mencantumkan total transaksi di bilyet saldo kliring untuk menjadi komponen dana dari pasar uang yang didapat. 

    Selain itu, bank penerima pinjaman juga berkewajiban untuk menyampaikan tembusan maupun fotokopi surat kesanggupan, baik promes atau aksep yang berkaitan pada penyelenggara kliring.

  3. Pinjam Meminjam Luar Perhitungan Kliring 

    Untuk pelaksanaan transaksi pinjam meminjam luar perhitungan kliring, pihak perbankan yang mendapat pinjaman memiliki kewajiban untuk menerbitkan surat kesanggupan, baik promes atau aksep yang ditujukan pada bank pemberi pinjaman sesuai transaksi yang sudah disepakati. 

    Pihak bank penerima pinjaman juga wajib menyampaikan tembusan maupun fotokopi dari surat sanggup, baik promes atau aksep yang berkaitan pada Bank Indonesia atau BI. Kemudian, bank yang memberi pinjaman wajib menyelesaikan transaksi ini mengacu pada cara yang sudah disepakati bersama pihak bank penerima pinjaman. 

    Pada seluruh prosedur tersebut, pencairan kembali pada surat sanggup promes atau aksep dilakukan melalui metode penerbitan dari nota debet atau N/D oleh pihak peserta yang memberi pinjaman selaku warkat kliringnya. Sementara surat sanggup promes atau aksep yang berkaitan akan dijadikan sebagai lampiran serta dimasukkan pada sampul tertutup. 

Penempatan Uang Antara Bank

Bank

Bank

Terlepas dari tata cara pelaksanaannya, penempatan uang antar bank bisa dilakukan pada sejumlah bentuk simpanan, antara lain:

  • Giro.
  • Tabungan.
  • Deposito.
  • Beragam produk perbankan lain.

Ketentuan terkait penempatan uang ini, termasuk pelaksanaannya, diserahkan oleh persetujuan kedua pihak bank yang berkaitan dengan aktivitas PUAB. Hal tersebut berkaitan pula dengan suku bunga PUAB. 

Di samping penempatan uang dan suku bunga PUAB, pasar uang antar bank seharusnya dilakukan sebagai rangka korelasi antar bank. Bisa ditegaskan juga jika pada aktivitas penempatan uang antar bank tak termasuk pula di dalamnya uang yang disalurkan dengan tujuan pembiayaan bersama alias konsorsium.

Baca Juga: Jadi Alat Pembayaran Sah Internasional, Ini Pengertian Bank Notes, Jenis, Hingga Beragam Fungsinya

Rekam Jejak Regulasi PUAB

Rekam jejak regulasi dari PUAB diawali dari pencabutan SE 21/32/UPG 1988 mengenai pasar uang & penempatan dana antar bank. Selain itu, terjadi pula pencabutan SE 18/3/UPUM 1985 mengenai jangka waktu SPBU & batas maksimal pinjaman antar bank, SE 16/5/UPUM 1983 terkait laporan transaksi call money antar bank, SE 7/13/UPUM 1974, dan SE 6/22/UPUM 1974.

Selanjutnya, terjadi perubahan pada regulasi PBI no.2/8/PBI/2000 mengenai pasar uang antar bank berdasar prinsip syariah menjadi regulasi PBI no.7/26/PBI/2005 terkait perubahan PBI no.2/8/2000. Kemudian, regulasi PBI no.7/26/PBI/2005 tersebut dicabut dan digantikan oleh PBI no.9/5/PBI/2007 mengenai pasar uang antar bank berdasar prinsip syariah. 

Berlanjut ke tahun 2012, aturan PBI di atas kembali diubah menjadi regulasi PBI No.14/1/PBI/2012 terkait perubahan terhadap peraturan Bank Indonesia atau PBI Nomor 9/5/PBI/tahun 2007 mengenai pasar uang antar bank berdasar prinsip syariah. Selain itu ada pula SE 14/2/DPM 2012 terkait sertifikat investasi Mudharabah antar perbankan, dan 14/3/DPM 2012 mengenai sertifikat perdagangan komoditas berdasar prinsip syariah antar bank. 

Dasar Hukum Pasar Uang Antar Bank

Ada banyak dasar hukum dari pasar uang antar bank atau PUAB, antara lain:

  • UU No.7 Thn.1992 mengenai perbankan selayaknya sudah diubah dengan UU No.10 Thn.1998.
  • UU No.24 Thn.2002 mengenai Surat Utang Negara.
  • UU No.23 Thn.1999 mengenai Bank Indonesia selayaknya sudah beberapa kali diubah, dengan terakhir pada UU No.6 Thn.2009 mengenai penetapan aturan pemerintah pengganti UU No.2 Thn.2008 mengenai perubahan kedua terkait UU No.23 Thn.1999 mengenai Bank Indonesia.
  • UU No.21 Thn.2008 mengenai Perbankan Syariah.

Tentang Pasar Uang Antar Bank Syariah

Selain PUAB, dikenal pula istilah PUAS atau pasar uang antar bank syariah. Sesuai namanya, PUAS ini diartikan sebagai aktivitas transaksi finansial jangka pendek yang dilakukan antara bank berdasarkan dari prinsip syariah. Aktivitas transaksi finansial tersebut dilaksanakan dengan menggunakan mata uang rupiah. 

Pasar Uang Antar Bank Adalah Salah Satu Aktivitas Keuangan yang Penting Diketahui

Pada dasarnya, pasar uang antar bank atau PUAB adalah jenis aktivitas pinjam meminjam dana yang dilakukan oleh sebuah perbankan dengan perbankan yang lainnya. Lalu lintas keuangan antara kedua bank tersebut bisa dilakukan melalui penempatan modal atau dana dengan bentuk simpanan milik sebuah bank di bank yang lainnya. Sebagai aktivitas yang penting untuk diketahui, PUAB memiliki regulasi dan dasar hukum yang jelas guna mendukung kelancaran pelaksanaan dari aktivitas pinjaman meminjam tersebut. 

Baca Juga: Pengertian FASBI, Layanan Simpanan Bank Sebagai Upaya Aktivitas Operasi Pasar Terbuka

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement