Rabu 03 Apr 2024 00:00 WIB

Bea Masuk Barang Impor, Seperti Inilah Perhitungannya

Membeli barang impor secara online terlihat mudah. Namun, ada ketentuan yang perlu diketahui jika barang itu adalah barang impor.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Belanja online dan menerima paket dari luar negeri telah menjadi kegiatan yang umum dilakukan. Fasilitas keuangan seperti kartu kredit dan rekening virtual (virtual account) memungkinkan kita untuk berbelanja dan menerima kiriman paket dari luar negeri melalui berbagai situs online. Prosesnya melibatkan pembelian barang secara online dan pembayaran elektronik, diikuti dengan proses pengiriman dan penerimaan paket. Namun, apakah pengiriman paket dari luar negeri sesederhana itu?

Barang belanjaan yang dibeli dari luar negeri masuk dalam kategori barang impor, yang berarti akan tunduk pada berbagai ketentuan dan peraturan yang diberlakukan oleh Pemerintah. Dalam konteks impor, Pemerintah memberlakukan aturan dan menetapkan pajak atas barang-barang yang diimpor. Selain itu, lembaga bea dan cukai bertanggung jawab untuk memeriksa dan menetapkan besaran pajak yang harus dibayarkan saat barang tiba di dalam negeri.

Hal ini perlu diperhatikan, terutama bagi mereka yang melakukan kegiatan impor, karena biaya pajak yang terkait dapat cukup besar. Kehadiran ketentuan Pemerintah terkait impor barang bisa menjadi hal yang mengejutkan bagi mereka yang tidak memahami secara detil aturan dan kewajiban terkait impor barang.

 

Aturan, Perhitungan, dan Penerapannya

pajak bea cukai

Penting untuk memahami dengan jelas berbagai ketentuan bea masuk yang diterapkan oleh Pemerintah atas barang impor. Hal ini penting agar kita tidak terbebani oleh biaya yang mungkin melebihi nilai barang yang diimpor. Berikut adalah beberapa poin yang termasuk dalam ketentuan bea masuk barang ke dalam negeri.

1. Bea Masuk

Adalah sejumlah pungutan yang diwajibkan Pemerintah terhadap berbagai macam barang impor yang masuk ke dalam negeri. Jumlah biaya yang dikenakan telah diatur berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

2. Harga Barang

Adalah nilai dari sebuah barang. Hal ini biasa disebut sebagai cost (C) di dalam bidang kepabeanan.

3. Nilai Asuransi

Adalah sejumlah biaya pertanggungan asuransi yang dikenakan terhadap sebuah barang yang akan masuk ke dalam negeri. Nilai asuransi lazim dikenal dengan istilah insurance (I).

4. Ongkos Kirim

Adalah sejumlah biaya pengiriman yang dikenakan pihak penyedia jasa pengiriman (ekspedisi) terhadap barang impor yang akan dikirim ke dalam negeri. Hal ini biasa disebut dengan freight (F).

5. Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)

Adalah sejumlah pungutan/bea masuk yang diterapkan Pemerintah terhadap barang impor. Pungutan tersebut terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Di bawah ini adalah perhitungan yang berhubungan dengan bea masuk yang ditetapkan Pemerintah atas barang impor.

  • Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM)

Cost + Insurance + Freight = CIF

  • Penghitungan Bea Masuk tanpa melalui jasa ekspedisi

CIF x Bea Masuk sesuai tarif BTKI

  • Penghitungan PPn

CIF + Bea Masuk x 10%

  • Penghitungan PPh

CIF + Bea Masuk x 7,5%

Di dalam praktiknya, barang-barang yang dikirim melalui PT Pos Indonesia dan nilainya kurang dari US$50 akan dibebaskan dari pajak impor. Sementara barang yang memiliki nilai lebih dari USD 50 akan dikenakan pembebasan pajak terhadap US$50 dari nilai barang tersebut. Artinya, hanya sisanya saja yang akan dikenakan sejumlah pajak impor tersebut.

Contoh: Kita akan melakukan pembelanjaan sejumlah pakaian dengan nilai US$220 dengan ongkos kirim sebesar US$60 dan asuransi sebesar US$20. Maka perhitungan bea masuk barang tersebut:

CIF = USD 280 - USD 20 = USD 260

Bea masuk pakaian (sesuai dengan aturan BTKI tidak kena bea) = USD 260 x 0% = 0

PPn: USD 260 x 10% = USD 26

PPh: USD 260 x 7% = USD 18,2

Total pajak = USD 44,2

Berdasarkan perhitungan di atas, kita akan diwajibkan untuk membayar pajak sebesar USD44,2 ketika barang tersebut tiba di dalam negeri. Sejumlah pajak tersebut akan dikonversikan ke dalam Rupiah. Misalnya, kurs Dolar Amerika Serikat hari ini adalah Rp13.200 maka kita akan dikenakan bea masuk barang tersebut sebesar Rp583.440.

Dalam beberapa kasus, bisa saja pihak bea dan cukai salah dalam menghitung biaya masuk tersebut. Misalnya, sejumlah bea yang dipungut lebih besar daripada ketentuan yang seharusnya. Dalam kasus tersebut, kita bisa mengajukan keberatan dan meminta koreksi dengan cara menunjukkan invoice resmi yang dikeluarkan pihak penjual/toko tempat kita berbelanja.

Perhitungan bea masuk yang diterapkan Pemerintah terhadap berbagai macam barang impor tidaklah terlalu rumit. Bahkan, kita bisa melakukan perhitungan sendiri dengan mudah. Perhitungan awal ini menjadi salah satu hal yang wajib kita cermati agar tidak mengalami kesulitan dan juga kerugian saat mengimpor barang dari luar negeri.

Kalkulator Pabean Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Aturan, Perhitungan, dan Penerapannya Bea Cukai

Sehubungan dengan kegiatan impor yang dilakukan masyarakat, Pemerintah secara khusus mengembangkan sistem perhitungan sejumlah bea masuk yang dikenakan pada barang-barang impor tersebut. Hal ini menjadi salah satu langkah yang diambil Pemerintah dalam meningkatkan mutu pelayanannya kepada masyarakat.

Untuk memenuhi kebutuhan akan kemudahan dalam mengakses informasi terkait bea dan cukai, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah meluncurkan aplikasi Kalkulator Pabean sejak beberapa tahun lalu. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Android Store dan memungkinkan pengguna untuk melakukan perhitungan bea masuk secara mandiri.

Fitur dan penggunaan aplikasi Kalkulator Pabean dirancang secara intuitif sehingga mudah digunakan oleh siapa saja. Dengan menginput data barang dan nilai transaksi, pengguna dapat dengan cepat mengetahui besaran bea masuk yang harus dibayarkan.

Penggunaan aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah perhitungan bea masuk serta menghindari kesalahan perhitungan. Selain itu, aplikasi ini juga semakin meningkatkan transparansi di kalangan masyarakat mengenai ketentuan bea masuk barang impor.

Bea Impor yang Hemat

Selain memperhitungkan sejumlah bea masuk yang akan dikenakan pada sejumlah barang yang dibeli dari luar negeri, kita juga wajib mempertimbangkan nilai dari barang-barang yang akan diimpor. Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghemat pengeluaran saat belanja sejumlah barang dari luar negeri.

Cermati beberapa poin di bawah ini agar bea masuk yang akan dibayarkan bisa ditekan.

  • Ketika akan berbelanja barang dari luar negeri, pertimbangkan untuk membeli sejumlah barang yang nilai barang ditambah ongkos kirimnya tidak lebih dari US$50. Dengan begitu, kita tidak perlu membayar bea masuk barang tersebut.
  • Hindari untuk membeli sejumlah barang yang masuk dalam kategori barang mewah, seperti perhiasan emas, mutiara, batu mulia, dan beragam barang lainnya yang masuk dalam kategori barang mewah.
  • Dalam pengiriman barang impor ke dalam negeri, penggunaan jasa pos internasional adalah pilihan yang paling tepat. Pos internasional memberlakukan sejumlah tarif yang terbilang murah dalam layanannya. Tentunya hal tersebut sangat efisien meskipun proses pengiriman barang tersebut lumayan sedikit lambat. Sebab akan membutuhkan waktu pengiriman sekitar 3-5 pekan.

Pahami dan Hitung dengan Tepat

Penerapan bea masuk pada barang-barang impor merupakan hal yang perlu diperhatikan, terutama bagi mereka yang gemar berbelanja barang dari luar negeri. Perhitungan bea masuk untuk barang impor saat ini telah menjadi lebih mudah dengan adanya Kalkulator Pabean yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Penting untuk memahami dengan baik semua aturan dan perhitungan bea masuk agar proses impor berjalan lancar dan menyenangkan. Dengan demikian, kita dapat dengan lebih mudah menikmati pengalaman berbelanja barang impor tanpa kendala.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement