REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Bayu Adji P, Antara
Meski DPR telah membatalkan pengesahan RUU Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memilih untuk tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 Tahun 2024 terkait aturan syarat pencalonan di Pilkada 2024. Ketua KPU Mochammad Afifuddin berdalih, pihaknya perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah.
Menurut Afifuddin, KPU akan berkonsultasi lewat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR yang dijadwalkan pada Senin (26/8/2024). Dalam rapat konsultasi itu, KPU akan menyorongkan draf revisi PKPU 8/2024 yang berkaitan langsung dengan putusan MK 60/2024 dan 70/2024.
Konsultasi dengan Komisi II DPR tersebut, bersifat wajib, karena tanpa RDP dengan dewan itu, menurut Afifuddin, lembaganya bisa terancam sanksi dari dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Akan tetapi, meskipun konsultasi terkait PKPU itu wajib, KPU kata Afifuddin, tetap memastikan putusan MK 60/2024 dan 70/2024 sebagai dasar hukum yang sah bagi partai politik (parpol), ataupun gabungan parpol untuk mendaftarkan para calon kepala daerahnya pada 27 sampai 29 Agustus 2024.
“Semua yang berkaitan dengan putusan MK, yang katakanlah beririsan dengan PKPU kita, ini akan kita terapkan,” ujar Afifuddin dalam keterangan persnya, Kamis (22/8/2024).
Putusan MK 60/2024 dan 70/2024 itu, kata Afifuddin, bukan cuma menjadi pedoman dalam pendaftaran para calon kepala daerah. Akan tetapi, juga akan menjadi dasar hukum yang tetap pada saat KPU mengumumkan penetapan pasangan cakada yang sudah didaftarkan sebelumnya. KPU menjadwalkan penetapan paslon itu, pada 22 September 2024. Adapun gelaran pilkada serempak tahun ini akan digelar pada November 2024 mendatang.
Putusan MK 60/2024 dan 70/2024 diundangkan Selasa (20/8/2024). MK 60/2024 terkait perbaikan dalam Pasal 40 UU Pilkada 2016. Putusan itu, menyangkut rasionalitas baru dalam penentuan ambang batas minimal bagi parpol atau gabungan parpol untuk pengusungan calon kepala daerah di pemilihan kepala daerah. Putusan tersebut, mengubah ambang batas sebelumnya dari 20 persen penguasaan kursi di DPRD atau 25 persen dari perolehan suara sah pemilu, menjadi di bawah 10 persen. Adapun putusan MK 70/2024 terkait dengan pengembalian syarat batas usia cakada pada saat pendafataran di Komisi Pemilihan Umum.