REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan KPU akan memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024. Namun, kata Afifuddin prosedural kelembagaan, mengharuskan KPU untuk berkonsultasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dijadwalkan pada Senin (26/8/2024).
Dalam konsultasi itu, KPU akan menyorongkan draf revisi PKPU 8/2024 yang berkaitan langsung dengan putusan MK 60/2024 dan 70/2024. Konsultasi dengan Komisi II DPR tersebut, bersifat wajib, karena tanpa RDP dengan dewan itu, bakal mengancam KPU dengan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Akan tetapi, meskipun konsultasi terkait PKPU itu wajib, KPU kata Afifuddin, tetap memastikan putusan MK 60/2024 dan 70/2024 sebagai dasar hukum yang sah bagi partai politik (parpol), ataupun gabungan parpol untuk mendaftarkan para calon kepala daerahnya pada 27 sampai 29 Agustus 2024. “Semua yang berkaitan dengan putusan MK, yang katakanlah beririsan dengan PKPU kita, ini akan kita terapkan,” ujar Afifuddin.