Sabtu 24 Aug 2024 08:20 WIB

Fraksi PDIP: Bola Ada di Tiga Institusi Usai RUU Pilkada Batal

Rieke mengingatkan KPU wajib menaati putusan MK, meski PKPU belum selesai dibuat.

Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah mahasiswa membawa spanduk saat melakukan aksi unjuk rasa di bawah jembatan layang Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/8/2024). Aksi gabungan yang diikuti ribuan mahasiswa dari sejumlah universitas itu untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dilakukan DPR RI sekaligus mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas dalam pilkada.
Foto: ANTARA FOTO/Arnas Padda
Sejumlah mahasiswa membawa spanduk saat melakukan aksi unjuk rasa di bawah jembatan layang Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/8/2024). Aksi gabungan yang diikuti ribuan mahasiswa dari sejumlah universitas itu untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dilakukan DPR RI sekaligus mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas dalam pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi PDIP DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyebut bahwa bola saat ini ada di tiga institusi usai DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada).

"Sekarang bola terutama ada di tiga institusi," kata Rieke dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Pertama, dia menyebut bola berada di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang wajib segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

"Untuk itu kami mendesak KPU segera selesaikan perubahan PKPU No.8/2024 dengan mengakomodir semua pertimbangan dan amar Putusan MK yang dibacakan tanggal 20 Agustus 2024," ujarnya.