REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi PDIP DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyebut bahwa bola saat ini ada di tiga institusi usai DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada).
"Sekarang bola terutama ada di tiga institusi," kata Rieke dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pertama, dia menyebut bola berada di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang wajib segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
"Untuk itu kami mendesak KPU segera selesaikan perubahan PKPU No.8/2024 dengan mengakomodir semua pertimbangan dan amar Putusan MK yang dibacakan tanggal 20 Agustus 2024," ujarnya.