Senin 26 Aug 2024 17:39 WIB

Anggota DPRD Jabar Sari Sundari: Perlu Peran Semua Pihak untuk Mendukung Perkembangan Anak

Menelantarkan anak termasuk pelanggaran dan kekerasan terhadap anak.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Sari Sundari.
Foto: Dok. Pri
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Sari Sundari.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BANDUNG -- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Sari Sundari menekankan kepada masyarakat terkait pentingnya melindungi hak anak untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal serta memastikan anak tumbuh dengan pemberian pengasuhan yang aman dan efektif.

Hal tersebut diungkapkan Sari Sundari saat Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada masyarakat di Wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jumat (23/08/2024).

Baca Juga

Sari pun meminta masyarakat ikut berpartisipasi mendukung tumbuh kembang anak dengan lingkungan yang positif serta ikut mencegah berbagai kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.

"Tidak hanya dari ibu dan ayahnya saja, tetapi juga dari orang dewasa yang ada dalam keluarga tersebut juga masyarakat dilingkungannya," ujar Sari.

Bukan Hanya itu, menelantarkan anak termasuk pelanggaran dan kekerasan terhadap anak. Di mana peran serta masyarakat sekitar sangat penting agar saling memperhatikan dilingkungannya masing-masing.

"Termasuk juga diantaranya menelantarkan seorang anak yang tanpa kita ketahui pasti ada disekitar masyarakat, kita juga harus melek ke sekitar kita," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement