Rabu 25 Sep 2024 06:05 WIB

Pansus I Mulai Bahas Rinci Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib

Sejauh ini, sudah 18 pasal yang dibahas.

Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady di Kota Bandung, Senin (23/9/2024).
Foto: Dokumen
Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady di Kota Bandung, Senin (23/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BANDUNG -- Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jawa Barat menyampaikan progres pembahasan rancangan Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady mengatakan, dalam rapat Pansus yang kedua ini. Pansus sudah ditahap pembahasan pasal per pasal rancangan Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Termasuk sudah me-review jadwal kegiatan DPRD Jawa Barat.

Baca Juga

Diperkirakan akan ada 228 pasal, bahkan bisa lebih dalam Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Banyaknya pasal yang dibentuk tersebut untuk mengatur lebih detail tentang kerja DPRD.

“Progres pembahasan, pertama secara garis besar tadi dibahas 2 hal yakni, satu review jadwal dan pembahasan pasal per pasal. Kita sudah menyelesaikan 18 pasal,” kata Daddy Rohanady, Kota Bandung, Senin (23/9/2024).

Sejauh ini tambahnya, sudah 18 pasal yang dibahas. Didalamnya ada muatan lokal atau penyesuaian dengan kondisi saat ini. Pembahasan pasal per pasal akan dibahas kembali besok (Selasa, 24/9/2024).

Tak bisa dipungkiri pembahasan membutuhkan waktu yang lama. Namun demikian Pansus I DPRD Jawa Barat akan mempercepat pembahasan. Pansus I menargetkan akan menyelesaikan pembahasan rancangan Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib DPRD ini dalam 10 hari.

“Agak panjang memang membahas rancangan Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib DPRD ini, tapi aturan ini akan membahas detail kerja dewan, target kita 10 hari bisa selesai,” tambahnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement