Selasa 27 Aug 2024 19:54 WIB

Kemenag Pecat Hasan Basri Sagala

Hasan Basri Sagala mengikuti Pilgub Sumut.

Red: Muhammad Hafil
 Hasan Basri Sagala mengikuti Pilgub Sumut. Foto:  Logo Kemenag
Hasan Basri Sagala mengikuti Pilgub Sumut. Foto: Logo Kemenag

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Kementerian Agama mengumumkan bahwa Hasan Basri Sagala telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama (Menag), menyusul telah dipilihnya sebagai bakal calon Wakil Gubernur Sumatera Utara mendampingi Edy Rachmayadi.

"Hasan Sagala telah mencalonkan diri sebagai calon wakil Gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung, sehingga secara aturan tidak ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya," kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Anna menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian Hasan Sagala sudah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 26 Agustus 2024.

Dalam diktum SK itu disebutkan bahwa dalam rangka tertib administrasi dipandang perlu untuk memberhentikan Hasan Basri Sagala sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Administrasi dan Good Government serta Hubungan Antar Lembaga Keagamaan.