Rabu 28 Aug 2024 06:59 WIB

Implementasi Perjanjian Paris Dipertanyakan, Uni Eropa Digugat

Mahkamah Agung Uni Eropa telah memberikan status prioritas pada kasus ini.

Rep: Lintar Satria / Red: Satria K Yudha
Perubahan iklim (ilustrasi). Kelompok lingkungan menggugat Uni Eropa terkait target iklim.
Foto: www.freepik.com
Perubahan iklim (ilustrasi). Kelompok lingkungan menggugat Uni Eropa terkait target iklim.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Kelompok lingkungan Climate Action Network and the Global Legal Action Network (GLAN) menggugat Komisi Eropa ke pengadilan. Mereka menuntut blok Eropa untuk memperkuat kebijakan iklim dalam upaya menurunkan emisi.

Dalam gugatan ke Mahkamah Agung Pengadilan Umum Uni Eropa, GLAN mengatakan batas emisi nasional untuk sektor transportasi dan pertanian melanggar hukum. Para pegiat lingkungan mengatakan ambang batas yang ditetapkan akan gagal memenuhi target emisi Eropa yang disepakati di Perjanjian Paris 2015. Dalam Perjanjian Paris, dunia sepakat menahan suhu bumi tidak melampaui 1,5 derajat Celsius dari masa pra-industri.

"Kami telah menguraikan bagaimana target 2030 Uni Eropa tidak berasal dari ilmu pengetahuan iklim terbaik yang tersedia," kata pengacara GLAN Gerry Liston, Selasa (27/8/2024).

Juru bicara Komisi Eropa menolak berkomentar mengenai proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam pembelaan tertulis yang diajukan ke pengadilan pada bulan Juli, Komisi Eropa meminta pengadilan untuk menolak klaim-klaim tersebut karena tidak dapat diterima.