REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim lonstitusi Anwar Usman mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Permohonan banding Anwar Usman diajukan pada Selasa (27/8/2024).
Dia diwakili kuasa hukum Franky Saverius Simbolon. "Pembanding (penggugat) Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Ketua MK RI, Majelis Kehormatan MK (MKMK), Perkumpulan Masyarakat Bersih Sejahtera, dan Denny Indrayana masing-masing menjadi tergugat sekaligus pihak terbanding. PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK periode 2023–2028.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," demikian petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang diterima di Jakarta, Selasa (14/8/2024).
PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK batal atau tidak sah. "Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028," bunyi putusan tersebut.
PTUN juga mewajibkan MK, selaku tergugat, untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut. Permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi turut dikabulkan.
Tetapi, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai ketua MK. Terhadap putusan tersebut, pihak MK juga menyatakan banding.
"Pagi tadi RPH (rapat permusyawaratan hakim) sudah selesai dan tadi diputuskan MK akan banding terhadap putusan PTUN Nomor Perkara 604 itu," kata Juru Bicara Fajar Laksono di Jakarta, Rabu (14/8).