Kamis 02 May 2024 16:58 WIB

Jokowi Teken UU Desa, Jabatan Kades Maksimal 16 Tahun

Kades dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan berturut-turut.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joko Widodo
Foto: Setpres
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU yang diteken pada 25 April 2024 itu dijelaskan bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.

Kemudian pada Pasal 39 ayat (1) UU ini menyebutkan bahwa masa jabatan Kepala Desa diubah menjadi 8 tahun. "Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," demikian bunyi kutipan Pasal 39 ayat (1).

Baca Juga

Kemudian, Kades pun bisa dipilih kembali, hingga paling banyak dua kali masa jabatan berturut-turut atau tidak berturut-turut. Artinya, Kades bisa menjabat hingga 16 tahun lamanya.

"Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," bunyi Pasal 39 ayat (2).