Kamis 29 Aug 2024 17:39 WIB

KPU Pastikan Satu Partai Hanya Bisa Ajukan Satu Paslon, Anies Tertutup di Jakarta

Partai yang mundur dari pencalonan tidak bisa mengusung calon pengganti.

Rep: Bayu Adji P / Red: Teguh Firmansyah
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik.
Foto: Antara/Narda Margaretha Sinambela
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan partai politik hanya dapat mendaftarkan satu pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan dan Undang-Undang (UU) Pilkada.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, berdasarkan Pasal 40 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.

Baca Juga

Sementara itu, dalam Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

"Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti," kata dia mengutip Pasal 43 ayat (2) UU Pilkada, melalui pesannya kepada Republika, Kamis (29/8/2024).

Idham menyebutkan, aturan terkait itu juga tertuang dalam Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan, yaitu:

(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.

(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti.

(3) Calon dan/atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.

(4) Dalam hal calon dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengundurkan diri, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur.

Belakangan, banyak pihak yang menganggap Anies Baswedan masih memiliki kesempatan untuk mendaftar di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. Anggapan itu didasari Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan.

Diketahui, dalam Pasal 12 PKPU Nomor 2024 tentang Pencalonan disebutkan bahwa:

(1) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu mengusulkan lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat melalui KPU.

(2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.

Ihwal Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang banyak disebutkan, Idham menjelaskan bahwa klarifikasi yang dimaksud adalah untuk memastikan keabsahan atau legalitas dokumen. "Legalitas dokumen pengusulan atau persetujuan adalah kewenangan pimpinan parpol tingkat nasional," kata Idham.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement