REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyebut pendaftaran Jeje Wiradinata dan Ronald Surapradja pada pemilihan Gubernur (pilgub) Jabar, Kamis (29/8/2024) tengah malam sah dan tidak melanggar aturan meski keduanya tidak hadir. Mereka telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan pendaftaran kepala daerah.
Seperti diketahui Jeje dan Ronald memberikan sambutan melalui zoom daring. Sedangkan mereka yang datang ke KPU Jabar yaitu Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar Ono Surono serta jajaran.
Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni mengatakan pendaftaran pasangan Jeje-Ronald sesuai dengan surat edaran KPU RI yang diterbitkan Kamis (29/8/2024). Oleh karena itu, tidak terdapat pelanggaran yang dilakukan pasangan itu.
"Dalam poin ketiganya jika memang pasangan berhalangan hadir dapat mempergunakan teknologi bisa menggunakan video conference, zoom, atau yang lainnya," ujar Ummi Wahyuni, Jumat (30/8/2024).