Jumat 30 Aug 2024 19:33 WIB

Hingga Batas Akhir Pendaftaran, Tiga Pasangan Melaju di Pilkada Kota Sukabumi

Setelah mendaftar, ketiga pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi telah menjalani tes kesehatan.

Rep: Redaksi sukabumikini.com/ Red: Partner
.
Foto: network /Redaksi sukabumikini.com
.

Proses pendaftaran peserta pilkada Kota Sukabumi di<a href= KPU Kota Sukabumi." />
Proses pendaftaran peserta pilkada Kota Sukabumi di KPU Kota Sukabumi.

SUKABUMI--Sebanyak tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi telah melakukan pendaftaran menjadi peserta pilkada 2024. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi hingga Kamis 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB atau batas akhir pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi hanya menerima pendaftaran dari tiga pasangan calon (paslon).

Bapaslon yang telah mendaftar yaitu pasangan Achmad Fahmi dan Dida Sembada yang didukung oleh PKS, Gerindra, PKB, Perindo dan Partai Ummat. Berikutnya, pasangan Mohamad Muraz-Andri Setiawan Hamami yang diusung oleh Partai Golkar, Demokrat, Gelora, PBB, PSI, PKN, dan Partai Prima. Selanjutnya pasangan Ayep Zaki dan Bobby Maulana yang diusung Partai Nasdem, PDI Perjuangan, PAN, Hanura dan Partai Persatuan Pembangunan.

'' Tiga paslon sudah mendaftar dan kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD R Syamsudin, SH sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU,'' ujar Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, Jumat (30/8/2024). Dalam tes kesehatan nantinya tim dokter akan memberikan resume hasil pemeriksaan dan akan diproses dalam rapat pleno dan akan diputuskan apakah paslon yang mendaftar bisa ditetapkan atau tidak.

Imam menerangkan, selepas masa pendaftaran, KPU Kota Sukabumi akan melakukan proses verifikasi terhadap berbagai dokumen persyaratan yang diserahkan oleh tiga paslon tersebut. Hasil dari proses verifikasi kemudian akan ditetapkan pada tanggal 22 September 2024.