Selasa 03 Sep 2024 22:03 WIB

Indonesia Pemimpin Keuangan Syariah Global, Bukan Isapan Jempol

Per Juni 2024, aset keuangan syariah Indonesia mencapai hingga Rp 2.756,45 triliun.

Rep: Eva Rianti/ Red: Gita Amanda
Indonesia memang membuktikan digdayanya dalam pengembangan sektor keuangan syariah. (ilustrasi)
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Narasi Indonesia sebagai negara pemimpin keuangan syariah global barangkali bukan isapan jempol semata. Indonesia memang membuktikan digdayanya dalam pengembangan sektor keuangan syariah, dibuktikan dengan jumlah aset yang besar dan perkembangannya yang signifikan, di tengah kondisi ketidakpastian global. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per Juni 2024, aset keuangan syariah Indonesia mencapai hingga Rp 2.756,45 triliun. Perinciannya, pada sektor perbankan syariah, jumlah aset tercatat sebanyak Rp 897 triliun, sektor keuangan non bank (NBFI) sebanyak Rp 170 triliun, dan sektor pasar modal syariah mencapai Rp 1.689 triliun. 

Baca Juga

Berdasarkan laporan global dalam Islamic Finance Development Report 2023, Indonesia menduduki peringkat ketiga dalam indikator pengembangan keuangan syariah. Skor Islamic Finance Development Indicator (IFDI) Indonesia adalah 58, berada di bawah Saudi Arabia dengan skor 70 dan Malaysia yang menempati posisi unggul dengan skor 103. 

Indikator penentuan ranking tersebut diantaranya mengenai performa keuangan, tata kelola atau kerangka regulasi, keberlanjutan, dan penelitian pendidikan keuangan syariah, serta kesadaran atau awareness. 

“Indonesia memiliki kinerja unggul pada sub indikator pendidikan dan penelitian. Namun, masih perlu memperbaiki dalam aspek kesadaran atau awareness,” kata Kepala Departemen Pengawasan Bank Pemerintah dan Syariah OJK Defri Andri dalam diskusi Indef bertajuk ‘Sharia Economy and Finace: Policies for The Prabowo Government’ yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).

Defri menuturkan, dengan segala potensi jumlah populasi muslim yang besar, Indonesia terus melakukan perbaikan dan evaluasi. Diantaranya dengan dikeluarkannya regulasi untuk memperkuat tata kelola institusi keuangan syariah melalui roadmap pengembangan dan penguatan perbankan syariah Indonesia 2023-2027, buah dari lahirnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Setidaknya ada lima poin dalam implementasinya, yakni penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah, akselerasi digitalisasi perbankan syariah, dan penguatan karakteristik perbankan syariah. Lalu, peningkatan kontribusi perbankan syariah dalam perekonomian nasional serta penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan perbankan syariah. 

Defri memaparkan mengenai gambaran umum perbankan syariah Indonesia yang kian berkembang, di tengah kondisi global yang tidak menentu. Keuangan syariah Indonesia memiliki 14 bank umum syariah (BUS), 19 bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah (UUS), dan 173 bank perkreditan rakyat syariah (BPRS). 

“Total aset perbankan syariah di Indonesia telah mencapai Rp897,11 triliun, atau naik 9,07 persen (yoy). Selain itu, keuangan dan deposit berkembang dengan peningkatan masing-masing 13,58 persen dan 10,41 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kapitalisasi bank umum syariah juga menunjukkan perkembangan yang kuat dengan capital adequacy ratio (CAR) 25 persen dalam periode yang sama,” terangnya. 

“Ini menunjukkan posisi Indonesia sebagai pemimpin dalam keuangan Islam global, sementara memperkuat kontribusinya untuk pengembangan ekonomi negara yang inklusif dan keberlanjutan pengembangan sosial ekonomi,” ungkapnya. 

Tantangan keuangan syariah... (baca di halaman selanjutnya)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement